Terkini.di, Jakarta – Teddy Gusnaidi, Dewan Pakar PartaiKeadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kembali mengungkapkan pendapatnya terkait isu yang sempat ramai diperbincangkan mengenai ditangkapnya orang-orang yang mengkritik Joko Widodo. Menurut Teddy Gusnaidi, hingga saat ini belum ada yang bisa menjawab pertanyaannya terkait siapa orang yang dipidanakan tersebut.
“Pertanyaan gue sampai sekarang nggak bisa dijawab, sebutkan satu kasus saja bahwa mengkritik kebijakan Jokowi akan dipidana,” tulis Teddy Gusnaidi di akun twitter-nya @TeddyGusnaidi pada Senin, 22 Februari 2021.
Menurut Teddy Gusnaidi, adanya kasus-kasus orang yang dikenakan pidana dan divonis hanyalah sebuah framing.
“Tapi terus di-framing seolah-olah sudah terjadi, ada yang mengkritik kebijakan Jokowi dipidanakan dan divonis bersalah. Kan guoblok!” lanjutnya.
Sebelumnya, Teddy Gusnaidi memang kerap memberikan komentar terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diisukan akan direvisi sebab dinilai sering disalahgunakan untuk membungkam para para pengkritik.
- Reses Pertama, Ketua DPRD Makassar Supratman Serap Aspirasi Warga di Kelurahan Antang
- Wakil Ketua KPK Sebut 18 Daerah di Sulsel Masuk Zona Merah, Termasuk Jeneponto
- Wabup Jeneponto Pimpin Rakor TPPS, Tekankan Kolaborasi dan Hilangkan Ego Sektoral
- Sekprov Sulsel Buka Rakor KIPT, Ajak Sinergi Bangun Kawasan Transmigrasi Maju dan Mandiri
- Makassar Jadi Pusat Sport Tourism, Rider Jetski Dunia Siap Berlaga di Pantai Biru
Teddy Gusnaidi menilai bahwa mengkerdilkan UU ITE bisa membebaskan terjadinya intoleransi.
“UU ITE adalah ALARM. Semakin banyak yang terjerat, artinya semakin banyak kelompok intoleransi yang ingin merusak bangsa ini. Dengan begitu, pemerintah bisa semakin tegas melibas mereka. Mengkerdilkan UU ITE artinya merusak ALARM, artinya kelompok intoleransi bisa bebas merusak bangsa ini,” tulisnya pada Minggu, 21 Februari 2021.
Dalam cuitannya yang lain, Teddy Gusnaidi juga pernah menyatakan bahwa ada pasal-pasal dalam UU ITE yang memang sangat penting untuk tetap diatur.
Ia menyebut contohnya seperti pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, an juga ujaran kebencian.
“UU ITE mau direvisi bagaimanapun, tetap saja yang namanya pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, ujaran kebencian dan sejenisnya akan ada pasalnya. Nggak mungkin hal tersebut kemudian dihalalkan dalam UU ITE kan?” tulisnya pada Kamis, 18 Februari 2021.
Ia juga menambahkan bahwa yang bermasalah sebenarnya bukanlah UU ITE, melainkan adab dari orang-orang.
“Yang bermasalah bukan UU-nya, tapi orang-orang yang tidak ingin negara ini beradab,” tambahnya.
Oleh karena itu, menurut Teddy, UU ini tidak akan menjadi masalah bagi orang-orang yang beradab.
“UU ITE tidak masalah bagi orang-orang yang beradab, tapi menjadi masalah bagi orang-orang yang tidak beradab. Tinggal pilih, kita mau ikuti maunya orang-orang beradab atau mengikuti orang-orang yang tidak beradab. Simpel kan?”
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.