Terkini.id, Surabaya – Pekan depan polisi akan menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus prostitusi online artis yang melibatkan Vanessa Angel. Tersangka ini diketahui melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait penyebaran konten asusila.
“Untuk yang lain Insya Allah minggu depan ada satu lagi akan kami jadikan tersangka,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat 25 Januari 2019.
Namun polisi enggan memberikan petunjuk tentang calon tersangka baru tersebut. Ketika ditanya apakah itu Avriellia Shaqqila, Luki meminta untuk bersabar menunggu rilisnya minggu depan.
“Nanti minggu depan saya putuskan. Itu pada saat datang,” imbuh Luki.
Kabid Humas Polda Jatim: kemungkinan besar Artis
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan tersangka yang minggu depan akan ditetapkan sebagai tersangka baru kemungkinan besar merupakan artis.
- Dipenjara Usai Kecelakaan Maut, Sopir Vanessa Angel Tak Pernah Dijenguk
- Mengejutkan! Pernah Terjerat Prostitusi 80 Juta, Mendiang Vanessa Angel Ternyata Dipuji Habib: Matinya Bagus!
- Tahun Pertama Lebaran Tanpa Almarhum Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel, Berikut Tanggapan Hj Faisal
- Astaga! Rencana Pemindahan Makam Vanessa Angel Didemo, Istri Doddy: Udah Fix!
- Doddy Sudrajat Pastikan Akan Segera Pindahkan Makam Vanessa Angel, Haji Faisal: Saya Upayakan Mereka Bersatu
“Kemungkinan besar artis ya,”ungkapnya.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan selain Vanessa Angel sejumlah artis Indonesia juga terlibat dalam kasus prostitusi online.
Sejumlah artis yang terlibat dalam jaringan prostitusi online ini dilaporkan menyebarkan atau memberikan foto maupun video asusilanya sendiri kepada muncikari. Tujuannya agar muncikari dapat menawarkan mereka kepada peminat atau pelanggan untuk memberikan layanan prostitusi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
