Sejumlah Fraksi di DPRD Makassar Tolak Revisi Perda Miras

Sejumlah Fraksi di DPRD Makassar Tolak Revisi Perda Miras

K
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id — Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menolak melanjutkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol nomor 4 tahun 2014.

Penolakan disuarakan mayoritas Fraksi pada rapat paripurna dengan agenda pembahasan Perda tersebut, di DPRD Makassar, Jumat 11 September 2020.

Fraksi yang menolak undang-undang tersebut yaitu PAN, PKS, Golkar, PPP, Nurani Indonesia Bangkit (NIB) dan NasDem. Revisi tersebut diduga bakal melemahkan Perda Miras.

Sementara Fraksi Demokrat dan Gerindra ingin melanjutkan pembahasan. Sedangkan Fraksi PDIP tidak menghadiri rapat paripurna.

Anggota Fraksi PAN, Hasanuddin Leo mengatakan, Perda minuman beralkohol nomor 4 tahun 2014 sudah jelas dan tidak tepat untuk direvisi.

Baca Juga

“Dalam perda tersebut sudah jelas, peredaran minuman beralkohol hanya dibolehkan di hotel bintang 4 dan 5. Selanjutnya hanya bar-bar yang sudah lokalisir. Itupun kita kenakan pajak 75 persen,” kata Hasanuddin Leo. 

Ia mengaku terkejut dengan adanya sejumlah fraksi yang mengusulkan revisi perda yang sudah bagus.

Ia menilai, keinginan revisi perda minuman beralkohol sarat dengan kepentingan semata.

“Tolong dalam kita bertugas, kita punya akidah. Kita harus punya komitmen untuk menyelamantakan generasi mendatang. Jangan karena ada pertemanan dan ada sebagainya, kita mau seenaknya memaksakan sesuatu,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.