Terkini.id, Makassar – Sebagian Tempat Hiburan Malam (THM) di Makassar telah beroperasi meski belum mendapat lampu hijau dari pemerintah. Pemerintah Kota Makassar dinilai tak punya taring.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Rusmayani Madjid mengungkapkan bahwa Perda No 5 Tahun 2012 Tentang Perizinan Tertentu tak mengatur soal sanksi.
“Perda No 5 tidak ada yang mengatur bahwa kalau tidak patuh dapat sanksi karena ini Pandemi. Ini hal yang tiba-tiba,” kata dia, Jumat, 26 Juni 2020.
Sehingga, ia mengatakan pihaknya menempuh jalur sosialisasi kepada pihak THM. Maya, sapaanya, mengaku telah mengundang para camat.
Pihaknya telah gencar melakukan edukasi dan pemahaman. Ia mengatakan bila ada THM yang melanggar sebanyak 3 kali berarti sudah kelewatan batas.
- Wabup Gowa Hadiri Sertijab Danrem 141/Toddopuli, Tekankan Pentingnya Sinergitas
- Astra Motor Sulsel Torehkan Prestasi Nasional, Eko Junianto Juara 2 Dealer Advisor AHSRIC 2026
- Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku Dukung SDM Unggul, 11 Mahasiswa Baru Unhas Terima Beasiswa
- Kemenhut Ungkap Modus Jual Beli Garapan Hutan Lindung di Luwu Timur
- Pemkab Bulukumba Gandeng Pemkot Balikpapan, Siap Pasok Pangan ke Kalimantan
“Kita rapat di kantor untuk melakukan pembinaan pada THM yang sudah buka. Kita berikan pemahaman sampai 3 kali,” kata dia.
Maya mengaku kikuk untuk langsung melakukan pencabutan izin usaha lantaran pihak THM memiliki kuasa hukum.
“Nanti kita bahas dengan pak wali, saya takut kalau harus bilang di cabut,” ungkapnya.
Merujuk pada aturan kementerian pariwisata, Maya mengatakan pihak kementerian telah menyusun rencana terkait pemulihan destinasi pariwisata di era kenormalan baru atau new normal.
“Sudah ada aturannya kementrian periwisata tanggal 19 kemarin, tetapi tidak buka semuanya. Itu akan di buat buku panduannya. Tapi jadwal pastinya belum ada,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
