Sekretarisnya Tersangka Bersama Nurdin Abdullah, Kemana Prof Rudy?

Sekretarisnya Tersangka Bersama Nurdin Abdullah, Kemana Prof Rudy?

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Selatan, Prof Rudy Djamaluddin tidak menghadiri coffee Morning yang dihadiri oleh Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, di Kantor Gubernur, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin 1 Maret 2021.

Tidak hadirnya Prof Rudy pada coffee Morning itu menjadi perhatian. Pasalnya, sekretarisnya, Edy Rahmat bersama Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan terima suap. 

Dikabarkan Prof Rudy saat ini tengah berada di Jakarta. 

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman membenarkan hal tersebut ketika diwawancarai sejumlah wartawan ketika usai memimpin coffee morning.

“Prof Rudy ke Jakarta, dia sudah melapor sama saya,” kata Andi Sudirman.

Baca Juga

Prof Rudy yang juga mantan Pj Wali Kota Makassar itu ke Jakarta tidak ada sangkut paut terkait kasus yang menjerat Nurdin Abdullah dan Edy atas dugaan terima suap fee proyek sejumlah infrastruktur.

“Prof Rudy ke Kementerian, itu kaitannya dengan program prioritas kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus suap pembangunan infrastruktur.

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di gedung KPK pada Minggu 28 Februari 2021 dini hari.

Firli menyebutkan dari enam orang yang diamankan terkait kasus tersebut, 3 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni Nurdin Abdullah (NA), Agung Sucipto (AS), dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, ER.

“Dari enam orang yang diamankan di tiga tempat berbeda, KPK menetapkan 3 tersangka penerima (suap) Nurdin Abdullah, pemberi Agung Sucipto, dan ER,” kata Firli Bahuri.

Nurdin Abdullah, kata Firli, menerima uang suap senilai Rp2 miliar dari kontraktor untuk memuluskan proyek infrastruktur di Sulsel.

“Pada 26 Februari 2021, AS diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui ER,” ungkap Firli.

Pada kesempatan itu, Firli juga mengaku prihatin atas kasus korupsi di Indonesia yang terjadi di tengah pandemi saat ini.

Kendati demikian, pihaknya menegaskan KPK akan menindak siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.

“Kami tidak akan pandang bulu. Siapapun yanh korupsi harus ditindak sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.