Selain Serangan Fajar, Bowo Sidik Mengaku Disuruh Nusron Wahid Kumpul Uang

Selain Serangan Fajar, Bowo Sidik Mengaku Disuruh Nusron Wahid Kumpul Uang

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Kasus korupsi untuk ‘serangan fajar’ yang dilakukan Bowo Sidik Pangarso ‘menyeret’ nama lain, yakni Nusron Wahid.

Mantan politikus Golkar tersebut mengaku mengupulkan uang hasil korupsi itu karena diminta oleh Nusron.

Seperti diketahui, Nusron merupakan politikus Golkar yang juga menjadi tim sukses 01, Jokowi-Ma’ruf.

Bowo Sidik seperti diketahui merupakan anggota DPR RI yang tersangka perkara dugaan suap antara PT Pupuk Indonesia dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

“Saya disuruh Nusron Wahid mengumpulkan uang untuk DPP,” kata Bowo Sidik seperti dilansir dari tempo, Selasa 9 April 2019.

Hanya saja, dia tak menjelaskan lebih detail dari pernyataannya tersebut. Ia langsung bergegas masuk ke dalam mobil tahanan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bowo Sidik, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti dan satu orang PT Inersia yakni Indung.

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton.
Diduga, Bowo Sidik saat ini telah menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.

Penyerahan uang itu disinyalir dilakukan di rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp221 juta dan USD85.130. Uang yang diterima tersebut diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam ribuan amplop.

Aksi Serangan Fajar

Uang tersebut diduga KPK digunakan Bowo Sidik untuk melancarkan aksi serangan fajar.

Atas perbuatannya itu, Bowo Sidik dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Asty Winasti disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

Sementara itu, Politikus Golkar Nusron Wahid membantah pernah memerintahkan Bowo Sidik Pangarso mengumpulkan uang untuk Dewan Pengurus Pusat (DPP).

“Saya tidak pernah nyuruh. Itu urusan masing-masing dan saya punya strategi sendiri,” ucap Nusron melalui pesan teks, Selasa, 9 April 2019.

Partai Golkar meminta Bowo Sidik tak menyeret partai berlambang beringin maupun politikus Golkar lain dalam kasus yang tengah menimpanya.

“Itu kan pengakuan dari Bowo, apa itu benar? Selalu ada tendensi seseorang yang (terkena) OTT, berusaha melibatkan pihak lain,” ujar Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily seperti dilansir dari Tempo pada Selasa, 9 April 2019.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.