Terkini.id, Jakarta – Aparatur sipil negara (ASN) dilaramg mengambil cuti selama libur peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021.
Keputusan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 tahun 2021.
“ASN dilarang cuti dan keluar daerah selama 18-22 Oktober 2021. Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting,” tulis keterangan Kementerian PANRB yang dikutip terkini.id, Selasa, 12 Oktober 2021.
Untuk diketahui, pemerintah telah menggeser Hari Libur Maulid Nabi Muhammad 2021 yang sebelumnya jatuh pada 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021.
Kemenpan-RB mengancam akan menjatuhkan sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pun telah diinstruksikan untuk melaksanakan hal tersebut.
- Pemerintah Dituding Pilih Kasih, Kebijakan Perayaan Imlek Jadi Permasalahan
- Pemerintah Resmi Larang ASN ke Luar Daerah dan Ambil Cuti Selama Hari Libur Nasional
- Ingat, Libur Maulid Nabi 2021 Diundur! Berikut Penjelasan Menteri Agama
- Kemenag Geser Libur Maulid Nabi dari 19 Menjadi 20 Oktober, Netizen: Yang Menggeser Saya Panggil Laknatullah!
Selain itu, Kemenpan-RB juga menginstruksikan PPK untuk melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB. Laporan itu bisa dilakukan melalui lamans.id/laranganbepergianASN.
“Paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal libur nasional,” bunyi keterangan tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo pada 19 Juni 2021 lalu sempat mengatakan ASN dilarang mengambil hak cuti di hari kejepit.
Ia menegaskan larangan cuti bagi ASN di hari kejepit ini merupakan wujud penindaklanjutan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan semua pihak fokus dengan penanganan pandemi Covid-19.
“Jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur. Terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja,” tutur Tjahjo.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.