Terkini.id, Makassar – Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar tertunda lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tak menyiapkan dokumen rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Ada apa Pemkot Makassar sampai hari ini tidak memasukkan dokumen KUA PPAS ke DPRD Makassar, ini melanggar Permendagri No. 33 Tahun 2019 dan Permendagri 64 Tahun 2020,” kata Mario David, Selasa, 8 September 2020.
Politisi NasDem ini mengatakan KUA PPAS merupakan hal fundamental di pemerintahan.
“Kita harus taat azas di dalam menjalankan pemerintahan,” ungkapnya.
Sebelumnya, rapat digelar di Ruang Badan Anggaran DPRD Makassar dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile.
- Sensasi Bersantap di Ketinggian, Dome Baru Hyatt Place Makassar Tawarkan Pengalaman Premium
- Sinergi TNI dan Masyarakat Percepat Akses Vital Penghubung Desa di Jeneponto
- Bank Indonesia Gelar Kembali South Sulawesi Investment Challenge di 2026, untuk Penguatan Investasi Berkelanjutan
- Kalla Beton Suplai Precast U-Ditch untuk Paket Pembangunan Embung di IKN
- Minim Pengawasan, Tanah Kosong Rentan Diserobot, Simak Imbauan ATR/BPN
Ia didampingi Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rahmat Mappatoba dan dihadiri oleh beberapa Anggota Bamus.
Sesaat setelah dibukanya rapat Bamus, beberapa Anggota Bamus menanyakan kesiapan Pemerintah Kota Makassar ihwal bahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
PPAS didefiniskan sebagai program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD).
Lantaran pemerintah kota belum siap, rapat dipenuhi interupsi dari Anggota Bamus DPRD Makassar.
Salah satunya, Fatma Wahyudin meminta untuk menunda pembahasan agenda kedewanan sampai Pemerintah Kota Makassar bisa menyiapkan bahan KUA PPAS.
“Salah satu prosedur atau tahapan dalam penyusunan anggaran adalah penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), sehingga kita harus menunggu Pemerintah Kota Makassar mengenai kesiapan bahannya untuk bisa dijadwalkan agenda pembahasannya,” tegas Politisi Demokrat ini.
Bamus DPRD Makassar menunda pembahasan jadwal agenda dewan, dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 10 September 2020.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
