Terkini.id, Makassar – Sepanjang hari libur, Tim Yustisi Penegakan Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 Tahun 2020, melaksanakan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,
Hal itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud mengatakan, saat ini, dari operasi ini jumlah pelanggar yang terjaring sebanyak 19 orang.
“Dari jumlah itu, sebanyak 9 orang mendapatkan sanksi menyediakan masker untuk orang lain. Sedangkan sisanya sebanyak 10 orang mendapat sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum,” kata Imam, 11 November 2020.
Imam mengimbau seluruh masyarakat Kota Makassar maupun pendatang dari luar Makassar untuk senantiasa mematuhi peraturan terkait protokol penanganan Covid-19.
- Wuling Luncurkan Darion di GIIAS Makassar 2025, Tawarkan Beragam Promo
- Guru Besar FK Unhas Mempresentasikan Hasil Penelitian pada Konferensi Onkologi se-Afrika
- Gubernur Sulsel Dorong Guru Agama Profesional dan Ajarkan Anak Cintai Alquran
- Dispar Makassar Gelar Workshop Product Digital, Perkuat Kapasitas Kreator Muda
- Dinas Dukcapil Jeneponto Terus Dorong Percepatan Pemutakhiran Data Penduduk
“Ini untuk kebaikan kita bersama,” katanya.
Pada kegiatan ini, total personil yang dilibatkan sebanyak 42 orang, terdiri dari 1 anggota Binmas dan 41 personil Satpol PP Kota Makassar.
“Kita masih akan tetap melakukan kegiatan serupa untuk menjaga kedisiplinan masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
