Terkini.id, Makassar – Sepanjang hari libur, Tim Yustisi Penegakan Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 Tahun 2020, melaksanakan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,
Hal itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud mengatakan, saat ini, dari operasi ini jumlah pelanggar yang terjaring sebanyak 19 orang.
“Dari jumlah itu, sebanyak 9 orang mendapatkan sanksi menyediakan masker untuk orang lain. Sedangkan sisanya sebanyak 10 orang mendapat sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum,” kata Imam, 11 November 2020.
Imam mengimbau seluruh masyarakat Kota Makassar maupun pendatang dari luar Makassar untuk senantiasa mematuhi peraturan terkait protokol penanganan Covid-19.
- Polemik Seleksi Paskibraka Sulsel Mengemuka, Ketua INTI Soroti Dugaan Rasisme Terselubung
- Ketua Purna Paskibra Makassar Tegaskan Nasionalisme Tak Ditentukan oleh Etnis!
- GEMA INTI Soroti Dugaan Rasisme terhadap Calon Paskibraka Nasional Asal Makassar
- Kelolaan Emas BSI Regional Makassar Tembus 163 Kilogram, Berat Transformasi Digital Bulion Bank
- Beasiswa Kalla 2026 Resmi Dibuka, Dukung Generasi Muda Indonesia dan Berdaya
“Ini untuk kebaikan kita bersama,” katanya.
Pada kegiatan ini, total personil yang dilibatkan sebanyak 42 orang, terdiri dari 1 anggota Binmas dan 41 personil Satpol PP Kota Makassar.
“Kita masih akan tetap melakukan kegiatan serupa untuk menjaga kedisiplinan masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
