Terkini.id, Jakarta – Puan Maharani, akhirnya ditetapkan sebagai Ketua DPR RI dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) terkait Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.
Pada Selasa malam, 1 Oktober 2019 dalam sidang Paripurna yang berlangsung di gedung DPR/MPR, Puan mengucap sumpah janji sebagai ketua DPR yang menandai pelantikannya.
Dalam menjalankan tugas sebagai Ketua DPR RI dalam lima tahun ke depan, Puan didampingi oleh sejumlah wakil antara lain Aziz Syamsudin dari fraksi Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra, dan Rachmat Gobel dari Nasdem.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah Republik Indonesia, pucuk pimpinan DPR RI dijabat oleh seorang perempuan.
Selama ini, pimpinan DPR RI selalu diisi oleh kaum pria.
“Yang pasti nantinya ini akan pecah telur, baru ada perempuan pertama setelah 74 tahun ketua DPR,” kata Puan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2019 dikutip dari VIVAnews.
Mengenai hal itu, Puan merasa terhormat partainya mengusulkan namanya untuk menjadi ketua DPR periode baru.
Sebab, selama ini masih ada stigma tabu bagi perempuan untuk terlibat dalam politik. Oleh sebab itu, ia menilai ini adalah hal baik bagi sejarah perpolitikan di Tanah Air.
“Politik itu dinamikanya berkembang, sangat dinamis. Namun ternyata bisa juga menghasilkan perempuan-perempuan yang nantinya bisa membawa manfaat bagi Indonesia. Jadi terkait hal-hal yang akan dilakukan pimpinan baru ke depan tentu saja nanti setelah pelantikan baru bisa kami sampaikan,” ujar dia.
Sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), lima kursi pimpinan DPR menjadi milik lima partai peraih suara terbanyak. Kursi Ketua DPR jadi milik PDIP sebagai pemenang Pemilu 2019.
Sehingga dengan begitu, secara otomatis PDIP berhak menempatkan Puan menjadi pimpinan parlemen. Pelantikan Puan dihadiri oleh Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum DPP PDIP. Mega turut menyaksikan momen di mana putrinya menorehkan sejarah.
Mundur dari Menteri Jokowi
Pelantikan Puan mendapat banyak sorotan terkait isu rangkap jabatan. Sebelum resmi menjabat sebagai Ketua DPR 2019-2024, cucu dari Presiden Pertama RI, Soekarno itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Tapi, Puan membantah kabar tersebut.
Sebelum dilantik, ia mengaku sudah mengajukan pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo.
“Sejak kemarin, tanggal 30 kemarin, saya sudah izin pamit kepada Presiden untuk mengundurkan diri dari menko PMK untuk bisa dilantik (sebagai anggota DPR) pada 1 Oktober,” kata Puan di kompleks DPR, Selasa 1 Oktober 2019, dikutip dari VIVAnews.
Puan paham sebagai pejabat negara, dia tidak boleh merangkap jabatan seperti yang diatur dalam undang-undang mengenai pejabat negara.
“Ya memang sesuai dengan UU bahwa pejabat negara tidak boleh rangkap jabatan,” ujarnya.
Serba Pertama
Penetapan Puan sebagai Ketua DPR tersebut sekaligus menjadi sejarah baru bagi lembaga legislatif Indonesia, yaitu untuk pertama kali seorang politikus perempuan menjabat sebagai Ketua DPR.
Hal itu seolah melanjutkan tradisi serba pertama dalam trah politik Soekarno. Proklamator kemerdekaan Indonesia tersebut menjadi presiden pertama Republik Indonesia.
Anak perempuannya, Megawati Sukarnoputri, menjadi presiden perempuan pertama Republik Indonesia, dan kini cucu Sukarno, anak perempuan Megawati, menjadi Ketua DPR perempuan pertama.
Dalam pidato pertamanya sebagai Ketua DPR, Puan menegaskan, kepemimpinan DPR bersifat kolektif kolegial yang harus diwujudkan dengan membangun semangat kebersamaan, semangat kerja bersama, dan jiwa bergotong royong.
“Semangat gotong royong, dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi kita sebagai wakil rakyat, dengan mengomunikasikan berbagai masukan, saran,dan dukungan dari segenap anggota Dewan yang berhimpun dalam fraksi-fraksi, komisi-komisi, serta berbagai alat kelengkapan DPR lainnya,” kata dia seperti dilansir dari kompascom.
Puan juga mengingatkan seluruh anggota DPR bahwa mereka terpilih sebagai anggota legislatif berdasarkan proses pemilu yang demokratis.
Hasil Pemilu 2019 merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat, dan merupakan kewajiban konstitusional seluruh anggota DPR untuk melaksanakan hasil Pemilu melalui fungsi-fungsi DPR, yaitu legislasi, anggaran, pengawasan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
Walaupun fungsi-fungsi DPR bisa berjalan secara dinamis, Puan mengajak seluruh anggota DPR untuk tidak terpecah belah dan kontraproduktif.
Dinamika dalam menjalankan fungsi-fungsi DPR harus tetap berlandaskan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Selain itu, mengutamakan kepentingan nasional, bangsa, dan negara.
Meskipun tetap harus kritis dalam melaksanakan prinsip demokrasi dan menjalankan mekanisme pemeriksaan dan penyeimbangan, Puan mengajak seluruh anggota DPR untuk tetap konstruktif dalam membangun peradaban demokrasi di Indonesia.
“Marilah kita jaga bersama kepercayaan yang telah diberikan rakyat tersebut melalui kerja keras, kerja cerdas, dan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan fungsi dan peran DPR yang dapat memenuhi aspirasi dan harapan rakyat,” tutur dia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
