Terkini.id, Jakarta – Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR Saan Mustopa menyebut konsep pemerintahan ibu kota yang baru nantinya setingkat dengan provinsi.
Namun dipimpin oleh Kepala Otorita yang setara dengan menteri, bukan Gubernur.
“Jadi tadi sepakat setingkat provinsi, pemerintah daerah khusus di sana itu setingkat provinsi, lalu penyelenggara pemerintahan namanya otorita yang memimpinnya adalah kepala otorita,” ucap Mustopa Senin 17 Januari 2022.
Mustopa kemudian menyebut Kepala Otorita akan ditunjuk langsung oleh Presiden tanpa perlu berkonsultasi dengan DPR. Apabila dibutuhkan jabatan wakil dapat ditambahkan sesuai pertimbangan presiden.
“Kalau enggak cukup nanti ada wakil kepala otorita,” sambung Mustopa dilansir dari CNN Indonesia.
Kemudian dilansir dari detik.com, Mustopa menyebut konsep ini sudah sesuai dengan permintaan dari pemerintah pusat.
Dimana di IKN nanti harus ada kekhususan tersendiri sehingga lebih mudah untuk menjalankan roda pemerintahan.
“Pemerintah (maunya) otorita, jadi bukan lagi gubernur. Kan gini, tetap itu merujuk pada pasal 18B, 18B itu independen ya bahwa kekhususan itu bisa bentuk otorita, bisa gubernur, bisa bupati kalau setingkat itu. Jadi clear, jadi kepalanya itu kepalanya adalah kepala otorita, bukan lagi gubernur,” ucap Mostapa yang juga politisi partai Nasdem ini.
Sementara itu, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut telah setuju dengan konsep pemerintahan IKN yang ditawarkan oleh pansus RUU IKN.
Dan menurutnya konsep tersebut tidaklah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
