“Kami akan bersepakat untuk melakukan langkah-langkah penyitaan. Jika kita tidak melakukan penyitaan, dikhawatirkan terjadi perbuatan melawan hukum lagi,” tegasnya.
Kajati Sulsel memastikan bahwa jajarannya siap bekerja total untuk membantu Pemerintah Kota Makassar menyelesaikan persoalan yang telah bertahun-tahun menimbulkan kerugian bagi daerah dan para pedagang tersebut.
“Intinya, kami akan all out untuk membantu Pemerintah Kota Makassar. Terima kasih kepada Pak Wali Kota yang terus berkomitmen. Kami siap mengamankan aset-aset Pemkot,” tutup Didik.
Sedangkan, Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arif, membeberkan sejumlah fakta terkait dinamika pengelolaan Pasar Butung yang hingga kini masih belum kembali sepenuhnya ke Pemerintah Kota Makassar.
Ali mengungkap bahwa kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah keputusan internal koperasi pengelola dan adanya intervensi hingga proses politik yang membuat upaya pengambilalihan sebelumnya gagal.
- Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Business Plan pada UMKM Wanita Mandiri 'Ogie' - BUMDesa Ana Ogie
- Deretan Da'i Nasional Siap Meriahkan Tabligh Akbar Nasional dan Pembukaan Muktamar V Wahdah Islamiyah di Masjid Istiqlal Besok
- Meriahkan HUT ke-81 RI, Disdikbud Jeneponto Gelar Lomba Antar Bidang, Dari Joget Balon Hingga Lari Sarung
- Dinkes Sulsel Jadi Pemateri Orientasi Kader Posyandu Tentang Implementasi Pencatatan dan Pelaporan di Jeneponto
- Breaking News: Husniah Talenrang Kembali Diperiksa di Polda Sulsel
Ali menjelaskan bahwa koperasi yang selama ini mengelola Pasar Butung, yakni ada Koperasi, mendasarkan pengelolaannya pada putusan Mahkamah Agung yang pengelola tafsirkan secara internal. Bahkan perpindahan pengelolaan kepada pihak tertentu terjadi berdasarkan keputusan yang mereka gunakan secara sepihak.
“Mereka memakai keputusan Mahkamah Agung di internal mereka, dari. Ini yang mendasari sebetulnya pengelolaan di internal Koperasi Bintang Nata,” kata Ali Gauli.
Ali bersyukur karena dalam pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Perumda Pasar mendapatkan asistensi terkait penanganan Pasar Butung.
Secara logika hukum, katanya, setelah putusan inkrah, pengelolaan Pasar Butung seharusnya kembali ke Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Pasar.
Ia memaparkan bahwa upaya pengambilalihan sudah dilakukan dua kali, yakni pada tahun 2022 dan kemudian pada Oktober 2023. Bahkan, Perumda Pasar sempat menguasai Pasar Butung selama satu bulan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
