“Sebetulnya Perumda sudah sempat menguasai sampai satu bulan. Namun belakangan mungkin ada intervensi politik,” tuturnya.
“Karena bagaimanapun proses di Pasar Butung ini tidak berdiri sendiri, mungkin ini yang mendasari sehingga saat itu penguasaan diambil alih kembali oleh Koperasi Bintang Nata,” lanjutnya.
Ali menegaskan bahwa secara aturan, Perumda Pasar tidak memiliki hubungan langsung dengan Koperasi pigak lainya. Pihak yang menandatangani perjanjian kerja sama awal dengan Pemkot adalah PT Haji Latunrung salah satu pengelola.
Ali juga menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat sekitar 5–6 bulan, namun tetap mengikuti seluruh proses dan perkembangan perkara ini. Ia menyebut Pasar Butung sebagai salah satu aset primadona milik Pemkot Makassar.
“Bilamana Pasar Butung ini bisa kembali ke pengelolaan Pemerintah Kota, dalam hal ini Perumda Pasar, ini bisa memperkuat posisi kami secara ekonomi dalam mengelola aset yang sangat bagus bagi kami,” ujarnya.
- Antrean SPBU Mulai Tertib, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Penyaluran BBM di Makassar dan Sekitarnya Kondusif
- Di Tengah Kelangkaan BBM, Honda EV Jadi Alternatif Mobilitas Harian
- Tinjau Kolam Lindi TPA Tamangapa, Munafri Dorong Pengolahan Air Lindi Lebih Optimal
- Wali Kota Makassar Tinjau Pembenahan TPA Tamangapa, Targetkan Pengelolaan Sampah Lebih Terkendali
- Tak Cukup Tahu, 40 Karyawan Jordan Bakery Diajak Praktik Safety Riding Bersama Asmo Sulsel
Dalam kesempatan tersebut, Ali berharap asistensi dari Kejati Sulsel dapat memberikan kejelasan mengenai langkah hukum yang harus ditempuh Perumda Pasar ke depan.
Usai pemaparannya, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa Pemkot pernah menguasai Pasar Butung selama satu bulan sebelum akhirnya mundur teratur akibat dinamika tertentu.
Kini, dengan posisi hukum yang semakin jelas pasca putusan inkrah, Kejaksaan meminta Pemkot Makassar untuk mengambil langkah tegas.
“Sekarang posisinya sudah jelas. Lakukan ini, Makassar. Langsung ambil, langsung bidik lagi pasca putusan. Dihitung-hitung sampai sekarang pengelolaannya,” demikian, tutup Ali.
Diketahui, penjelasan dari tim hukum Kejati. Perkembangan terbaru perkara Pasar Butung kembali menegaskan bahwa proses hukum terkait pengelolaan jasa sewa produksi di pasar tersebut sebenarnya telah tuntas.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
