Terkini.id, Gowa – Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni Didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa, Edy Sucipto melakukan aktivasi pada Identitas Kependudukan Digital.
Proses ini berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, Rabu 14 November 2022 kemarin.
Dimulainya aktivasi Identitas Kependudukan Digital ini menandai Pemerintah Kabupaten Gowa akan mulai menerapkannya ke masyarakat.
Abd Rauf pun menyambut baik kehadiran aplikasi Identitas Kependudukan Digital ini dari Kementerian Dalam Negeri ini.
Menurutnya, dengan adanya aplikasi ini akan semakin mempermudah masyarakat untuk mengakses berbagai data kependudukan.
“Karena memuat berbagai data, bukan hanya data kependudukan kita, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Tapi di aplikasi ini kita juga bisa memperoleh data NPWP, data kesehatan, data kepegawaian bagi ASN, data daftar pemilih tetap, BPJS dan beberapa data lainnya,”urainya.
- Jadi Inspektur Peringatan HKN ke 58, Wabup Gowa: Indonesia Segera Bebas dari Pandemi
- Lestarikan Lingkungan, PT Bumi Karsa Bersama Yayasan Hadji Kalla Kembali Tanam Puluhan Ribu Pohon di Gowa
- Pemkab Gowa Dukung Program Kota Masa Depan: Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Tradisional dan UMKM Lokal
- Living Plaza Hadir di Gowa Sulsel, Usung Konsep Baru
- Penutupan U-Turn di Jalan Tun Abdul Razak Gowa, Warga Tuntut Akses Jalan Kembali Dibuka!
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa, Edy Sucipto menyebutkan ada beberapa tujuan hadirnya aplikasi ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
“Sesuai dengan Permendagri 72 tahun 2022 Pasal 14 dinyatakan bahwa tujuannya adalah mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan. Kemudian meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk,” ujarnya.
Lanjut Edy Sucipto, aplikasi Identitas Kependudukan Digital hadir untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik, dan mengamankan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
“Aplikasi ini bisa kita gunakan sebagai pengganti dokumen kependudukan fisik, misalnya penerbangan, jika tidak ada e-KTP fisik, maka ini bisa dijadikan sebagai pengganti. Karena isinya didalam itu, berbagai biodata kita, data keluarga, KTP, KK dan dokumen lainnya, seperti kesehatan, tercantum dalam aplikasi tersebut,” jelasnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa data diri maupun keluarga aman dalam aplikasi tersebut, karena aplikasi ini sudah dilindungi dan dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri. Olehnya itu dirinya berharap masyarakat tidak usah khawatir.