Terkini.id, Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan aturan baru bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Masa Pandemi COVID-19 yang akan diterapkan mulai hari ini, Rabu 16 Februari 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” bunyi aturan dalam SE tersebut.
Dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 per hari ini, maka Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 dinyatakan telah dicabut dan tak berlaku lagi.
Isi aturan baru dalam Surat Edaran tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah secara resmi telah menerapkan aturan masa karantina 3 hari bagi PPLN yang ingin masuk Indonesia dengan syarat telah melakukan vaksinasi booster atau vaksin dosis ketiga.
“Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga,” bunyi aturan dalam beleid tersebut, seperti dikutip dari Bisnis.com.
Berikut ini rincian secara spesifik terkait aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang diwajibkan menjalani karantina terpusat.
- Karantina selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama
- Karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua;
- Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga;
- Bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
Meskipun telah ada pengurangan masa karantina namun Pemerintah tetap menegaskan bahwa pada saat kedatangan seluruh PPLN diwajibkan melakukan tes PCR dan setelahnya diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan mengikuti aturan karantina yang telah ditetapkan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
