Terkini.id, Jakarta – Bagi penumpang sudah wajib memenuhi peraturan yang sudah ada, salah satu dari peraturan kereta api jarak jauh yaitu sudah vaksin booster. Hal ini diperjelas oleh Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Dari penjelasan Ayep, kereta api jarak jauh diperuntukkan untuk penumpang yang berusia 18 tahun ke atas. Dan wajib untuk memahami beberapa ketentuan atau syarat-syarat jika ingin naik kereta api jarak jauh, seperti menunjukkan bukti bahwa telah melakukan vaksin booster. Di kutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
“Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api jarak jauh, salah satunya kewajiban vaksin booster bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas,” Ucap Ayep di Cirebon, Rabu 15 Maret 2023.
Ayep memperjelas bahwa KAI Cirebon dalam aturan yang berlaku jika ingin naik kereta api SE Kementerian Perhubungan No 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.
Bagi pelanggan kereta api jarak jauh yang berusia 18 tahun keatas sudah seharusnya melakukan vaksin booster untuk penguat, berdasarkan peraturan tersebut.
- Aturan Baru Kemendagri, Semua Daerah di Indonesia Berstatus PPKM Level 1
- Vaksin Booster Syarat Masuk Mal, Dokter Tifa: Ya Sudah Balik Kanan Gitu Saja Repot
- Tito Karnavian Menyarankan Kepala Daerah Agar Vaksin Booster Disertai Hadiah, Warganet: Segala Cara Dibuat
- Ogah Vaksin Booster, Nicho Silalahi: Aku Tidak Sudi Tubuh Ini Jadi Kelinci Percobaan
- Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Perjalanan, Fadli Zon Angkat Bicara: Kenapa Persulit Rakyat?
Ayep menjelaskan kembali jika KAI selalu akan menerapkan syarat naik kereta api, bahwa telah ditetapkan oleh pemerintah. Dan pihaknya akan mengubah persyaratan jika sudah ada kebijakan baru.
Dalam perubahan kebijakan dari pemerintah tentunya akan di sambut baik oleh KAI dan akan menyosialisasikan ke masyarakat, terutama bagi pengguna trnsportasi kereta api.
Oleh karena itu pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker dan dalam keadaan yang sehat serta saat dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang harus di gunakan harus yaitu masker medis yang menutupi mulut, hidung dan dagu ataupun masker kain 3 lapis.
“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan semakin memahami persyaratan naik kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” tambahnya.
Berikut ini beberapa persyaratan yang lengkap Untuk perjalanan yang menggunakan kereta api jarak jauh sudah KAI tetapkan pada tanggal 19 Desember 2022, yakni:
Syarat untuk penumpang jarak jauh yang berusia 18 tahun keatas wajib melakukan vaksin ketiga, kemudian untuk WNA perjalanan dari luar negeri yang belum melakukan vaksin di harapkan membawa surat keterangan surat keterangan dokter.
Selanjutnya untuk anak yang berusia 6-12 tahun itu diwajibkan melakukan vaksin kedua, tidak wajib vaksin, ataupun jika perjalanan dari luar negeri dan tidak/belum melakukan vaksin di wajibkan membawa surat keterangan dari puskesmas atau dengan alasan tertentu.
Selanjutnya lanjut Ayep, untuk yang berusia 13-17 tahun Juga di wajibkan melakukan vaksin kedua, dan jika belum melakukan vaksin dengan alasan medis sudah seharusnya membawa surat keterangan dokter yang dari rumah sakit.
“Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif,” Ujar Ayep. [ANTARA].
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
