Sindir Bahar, Guntur Romli: Ceramah Provokatif, Nyebar Hoax, Fitnah, dan Kebencian, Saat Ditangkap Pasti Langsung Kicep

Sindir Bahar, Guntur Romli: Ceramah Provokatif, Nyebar Hoax, Fitnah, dan Kebencian, Saat Ditangkap Pasti Langsung Kicep

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli melontarkan sindiran pedas kepada penceramah, Bahar bin Smith.

Guntur Romli menilai bahwa Bahar bin Smith menyampaikan ceramah provokatif serta menyebar hoax, firnah, dan kebencian.

Namun, ia meyakini bahwa Bahar bin Smith akan diam ketakutan saat ditangkap oleh polisi nanti.

“Gak sabar liat Bahar ditangkap lagi,” kata Guntur Romli melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis, 30 Desember 2021.

“Ceramah provokatif, nyebar hoax, fitnah, dan kebencian, saat ditangkap pasti langsung kicep. Jangan biarkan virus kebencian Bahar terus menyebar,” sambungnya.

Baca Juga

Guntur Romli mengatakan itu sebagai tangkapan terhadap berita berjudul “Polisi Naikkan Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith ke Penyidikan”.

Dilansir dari berita Tempo tersebut, laporan terhadap Bahar bin Smith atas dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA kini telah naik ke tahap penyidikan.

“Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” kata Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Suntana pada Rabu, 29 Desember 2021.

Suntana mengatakan bahwa penyidik Polda Jawa Barat sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember 2021.

Sebagaimana diketahui, video kedatangan Polda Jabar ke kediaman Bahar itu telah beredar dalam tersebar di media sosial.

Dalam video tersebut, polisi dari reserse kriminal nampak memberikan secara langsung SPDP kepada Bahar.

Dalam video itu juga terlihat Bahar bin Smith yang mengenakan baju serba putih berbicara kepada penyidik kepolisian.

“Tolong dilihat betul video itu, di mana ana (saya) menyebarkan rasa kebencian, di mana ana ada masalah ras atau masalah suku di mana. Kalau kebencian iya, kok bisa, iya kebencian pada kezaliman,” kata Bahar.

Adapun Kapolda Jawa Barat belum menjelaskan secara rinci kasus ujaran kebencian yang dilakukan eks pentolan FPI tersebut.

Namun, dengan dimulainya penyidikan, artinya polisi telah menemukan unsur pidana terhadap Bahar.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Dengan naiknya kasus itu ke penyidikan, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.