Terkini.id, Jakarta – Pegiat Media Sosial Nicho Silalahi merespon pernyataan Eko Kuntadhi yang menyetujui pengeras suara atau toa masjid ditertibkan oleh Kemenag.
Nicho Silalahi mengatakan jika Eko Kuntadhi tidak pernah meributkan soal polusi udara, giliran polusi suara dia mempermasalahkan. Nicho mengatakan dirinya saja yang kafir masih menganggap suara toa masjid itu sangat bagus. Dia mengatakan suara toa masjid menjadi salah satu pengingat baginya akan waktu.
“Polusi suara Lo ributin tapi polusi udara yang sangat berbahaya bagi kesehatan rakyat muncung Lo diam. Biar Lo tahu justru bagi gue yang kafir ini suara toa mesjid itu sangat baik dan minimal mengingatkan gue akan waktu”, cuit Nicho Silalahi, dikutip dari akun Twitter @Nicho_Silalahi, Kamis 24 februari 2022.

Nicho menilai jika seharusnya saat ini yang lebih difokuskan penanganannya adalah masalah polusi udara yang sudah nyata bahayanya dibanding meributkan soal polusi suara.
Seperti diketahui, Eko Kuntadhi sebelumnya mengatakan jika langkah Menag yang mengatur pengeras suara sudah tepat. Hal itu ia katakan setelah terjadi kasus yang membuat penganut Budha menjadi korban represif masyarakat karena mengeluhkan suara toa masjid.
- Bawaslu dan MK Disebut tidak Bisa Selesaikan Dugaan Kecurangan Pemilu, Aktivis ini Ajak Makzulkan Jokowi
- Kekayaan Nicke Widyawati jadi Sorotan, Nicho Silalahi: Yang Dilaporkan Aja Segini!
- Nicho Silalahi Ke Erick Thohir: Kalau Udah Tahu Bodoh Ya Mundur!
- Nicho Silalahi Kritik Keras Pengesahan RKUHP: Selamat Datang Orba Bertopengkan Merakyat
- Puan Maharani Hadiri Muktamar Muhammadiyah, Nicho Silalahi: Buat Apa Kalian Undang!
Eko dalam pernyataannya menegaskan jika tidak boleh ada lagi kasus seperti Meliana yang muncul di masyarakat akibat keluhan suara toa masjid yang bising.
“Sebagai umat beragama, kita semua berharap kehadiran rumah ibadah bisa membawa kesejukan bagi masyarakat disekitarnya, bukan malah menjadi sumber gangguan”, kata Eko Kuntadhi,
Sebelumnya, Kementerian Agama melalui Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan SE Nomor 05 tahun 2022 tentang aturan penggunaan pengeras suara atau toa masjid dan musahallah.
Aturan itu dikeluarkan sebagai salah satu bentuk menjaga keharmonisan antara umat beragama di Indonesia yang multi kultural.
Dalam aturan ini penggunaan volume toa masjid atau mushallah maksimal 100 db (Desibel) untuk pengeras suara luar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
