Sindir Orang-Orang ‘Monaslimin’, Guntur Romli: Janganlah Kamu sok Ribut Pengaturan Toa Masjid, tapi Nafsumu Shalat di Monas

Sindir Orang-Orang ‘Monaslimin’, Guntur Romli: Janganlah Kamu sok Ribut Pengaturan Toa Masjid, tapi Nafsumu Shalat di Monas

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan pemikir muda Nahdatul Ulama (NU), Mohamad Guntur Romli melontarkan sindiran kepada orang-orang yang ia sebut “Monaslimin”.

Ia meminta orang-orang Monaslimin itu untuk jangan sok meributkan pengaturan toa masjid, namun suka shalat di Monas, jalan raya, dan Patung Kuda.

“Wahai orang-orang Monaslimin, jangan lah kamu sok ribut pengaturan toa masjid, tapi nafsumu shalat di Monas, jalan raya dan patung kuda,” kata Guntur Romli melalui akun Twitter resminya pada Minggu, 28 Februari 2022.

“Karena kamu benar-benar termasuk orang yang melampaui batas (Surat Monaslimin),” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, masalah toa masjid kembali ramai diperbincangkan usai Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Baca Juga

Adapun beberapa isi aturan tersebut, yakni tentang volume pengeras suara dan juga rentang waktu penggunaan pengeras suara luar masjid.

“Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel),” kata Gus Yaqut pada Senin, 21 Februari 2022, dilansir dari Detik News.

Selain itu, penggunaan toa atau pengeras suara dengan pemutaran rekaman hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu dan bacaan akhir ayat, selawat/tahrim.

Kemudian, dalam surat edaran itu juga mengatur agar suara yang dipancarkan dari pengeras suara atau toa itu memiliki kualitas bagus atau tidak sumbang dan pelafazan yang baik dan benar.

Surat Edaran Menag terkait penggunaan pengeras suara itu juga mengatur tentang rentang waktu penggunaan pengeras suara luar.

Misalnya, sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tahrim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.

Menag Yaqut menilai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun, di saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam latar belakang, baik agama, keyakinan, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata Menag Yaqut.

Surat edaran itu ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tutur Yaqut.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.