Terkini.id, Jakarta – Cendekiawan muslim, Ayang Utriza Yakin melontarkan sindiran keras kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak Rancangan Undangan-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Ayang Utriza mengatakan bahwa partai politik radikal-esktrimis ikhawanul muslimin pendukung terorisme ini menolak RUU TPKS dengan alasan yang selalu sama, yakni melegalkan perzinan.
Ia lantas menyindir apakah PKS mengira semua umat Islam dapat dibodohi bahwa RUU TPKS menghalalkan zina.
Ia juga mengecam PKS yang menurutnya berkedok dakwah dan memperalat Islam untuk kepentingan politik.
“Inilah Parpol Radikal-Ektremis Ikhwanul Muslimin pendukung terorisme yang menolak RUU-TPKS,” kata Ayang Utriza Yakin pada Senin, 13 Desember 2021.
- DPW PKS Sulsel Sukses Gelar Bincang Gerakan Ekonomi Mandiri
- Peduli Kemajuan Daerah Terpencil, Program Hati Damai Dikagumi Politisi Senior PKS
- Demokrat - Gerindra - PKS All Out Menangkan Andi Sudirman di Pilgub Sulsel
- PKS Fokus Menangkan Andalan Hati di Pilgub Sulsel
- PKS Serahkan Rekomendasi B1KWK ke Uji Nurdin-Sahabuddin di Pilkada Bantaeng 2024
“Alasannya selalu: mengabsahkan PERZINAHAN! Anda pikir semua umat Islam itu BODOH? Siapa yang menghalalkan ZINA. Berkedok partai DAKWAH: Anda hanya memperalat ISLAM untuk kepentingan politik!” sambungnya.
Bersama cuitannya, Ayang Utriza Yakin membagikan cuitan dari akun Twitter resmi PKS mengenai sikap Fraksi PKS terhadap RUU TPKS.
Fraksi PKS menolak pengesahan RUU TPKS karena menilai bahwa RUU ini belum memuat pasal pelarangan zina dan LGBT.
Maka, Fraksi PKS pun menilai bahwa Rancangan Undang-Undang yang ditujukan melindungi korban kekerasan seksual ini berpotensi melegalkan zina.
“FPKS menolak pengesahan RUU TPKS karena belum didukung oleh pasal pelarangan zina dan LGBT dalam KUHP, sehingga RUU ini berpotensi melegalkan zina,” demikian tertulis dalam cuitan PKS pada 11 Desember 2021.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
