Terkini.id, Jakarta – Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli memberikan sindirannya kepada Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym terkait Koperasi Syariah 212.
Diketahui bahwa Koperasi Syariah 212 diduga menerima dana penyelewengan dari lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar Rp10 miliar.
Melihat pemberitaan ini, Guntur Romli langsung menyindir Aa Gym dengan menanyakan dimana keberadaan pemuka agama tersebut.
Berdasarkan unggahan Guntur Romli, sebelumnya dalam situs Koperasi Syariah 212 terdapat nama Aa Gym sebagai Dewan Penasehat Koperasi Syariah 212.
Namun dari hasil penelusuran pada hari Rabu 27 Juli 2022, tidak terdapat nama Aa Gym dalam situs Koperasi Syariah 212.
- Dana ACT Ngalir ke Koperasi 212, Guntur Romli Soroti AA Gym: Jangan Sembunyi Dong!
- Dewan Penasihat Koperasi Syariah 212 AA Gym Kena Sentil Guntur Romli: Ngasih Nasihat Apa Dia ke ACT
- Pendakwah AA Gym: Kata Radikal Itu Datang Sesudah Kejadian Dengan Ahok
- Sindir Bakal Calon Presiden 2024, AA Gym: Orang yang Ambisius Tidak Akan ....
- Aa Gym Soal Herry Wirawan: Kalau Paham Agama, Takkan Senista ini
“Halo @aagym ada komen? Jangan sembunyi dong. Saya cek di website KS 212 sudah tidak ada, apa buru2 minta dihapus?” tanya Guntur Romli, dikutip dari Twitter @GunRomli, Rabu 27 Juli 2022.

Sebagai informasi, kasus penyelewengan dana bantuan sosial yang diduga dilakukan oleh lembaga kemanusiaan ACT kembali menemui titik terang.
Presiden ACT, Ibnu Khajar dan mantan presiden ACT, Ahyudin telah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana pemberian Boeing sebesar Rp34 miliar.
Fakta lainnya yang muncul dari hasil penyelidikan pihak kepolisian adalah bahwa dana penyelewengan yang diterima oleh ACT dari Boeing juga mengalir ke kantong Koperasi Syariah 212.
Diketahui bahwa dana yang diterima oleh ACT kepada Boeing berjumlah kurang lebih dari Rp138 miliar.
“Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, dikutip dari merdeka.com, Rabu 27 Juli 2022.
Selain Ibnu Khajar dan Ahyudin, kepolisian juga menetapkan Hariyana Hermain (HH) dan NIA yang merupakan anggota pembina ACT sebagai tersangka.
Seluruh tersangka akan dikenakan maksimal hingga 20 tahun.
“Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun,” tutur Kombes Helfi Assegaf.
Sampai berita ini diturunkan, belum ditemukan tanggapan Aa Gym terkait sindiran yang disampaikan oleh Guntur Romli.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.