Terkini.id, Jakarta – Pakar Ilmu Komunikasi, Ade Armando ikut angkat bicara soal polemik larangan ucapan Natal bagi umat Islam kepada penganut agama Kristen berdasarkan Fatwa MUI pada tahun 1981.
Ade Armando pun lewat videonya yang tayang di kanal YouTube Cokro TV, Rabu 15 Desember 2021, awalnya menyinggung pernyataan Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak yang menyebut haram bagi umat Islam melontarkan ucapan Natal berdasarkan Fatwa MUI pada tahun 1981 tersebut.
Menurut Ade, pernyataan Maratua itu sesat dan bohong. Maka dari itu ia meminta publik tak menghiraukan larangan ucapan Natal dari MUI Sumut tersebut.
“Ya kalau sampai situ sih, kita anggap saja dia meracau. Tapi masalahnya Maratua kemudian berbohong. Dia bilang, larangan tersebut merujuk pada Fatwa MUI tahun 1981. Kemudian dia juga bilang, ucapan selamat Natal juga dilarang karena tidak sesuai dengan syariat agama Islam,” kata Ade Armando.
Pasalnya, menurut Ade, dalam Alquran sama sekali tak ada ayat maupun hadist yang melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal.
- Ketum PSI, Kaesang Pangarep Tegur Keras Ade Armando
- Kader PSI Ade Armando: PDIP Partai Sombong, Kesombongan Mereka Mahal
- Ade Armando Resmi Gabung dengan Partai PSI, Bakal Diumumkan Sore Ini
- Ade Armando Yakin Anies Baswedan Bakal Menang Jika Ganjar Pranowo Tak Maju
- Ade Armando Prediksi Anies Baswedan Akan Libatkan Politisasi Islam di Pilpres 2024
“Tidak ada ayat Alquran dan hadist nabi, yang bagi umat Islam melarang pengucapan selamat Natal,” tegasnya.
Selain itu, Ade Armando juga menyebut bahwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI Pusat tak pernah mengeluarkan fatwa haram terkait ucapan selamat Natal.
“MUI pusat tak pernah keluarkan larangan beri ucapan selamat Natal,” ujar Ade.
Adapun terkait Fatwa MUI pada tahun 1981 yang menjadi landasan MUI Sumut melarang ucapan Natal itu, Ade Armando lantas menyinggung pernyataan Buya Hamka.
Menurutnya, Buya Hamka dalam Fatwa MUI tahun 1981 itu bukannya melarang umat Islam melontarkan ucapan Natal melainkan melarang Muslim mengikuti ritual agama Kristen seperti ibadah Misa.
“Yang dilarang itu ikuti Misa atau ibadah. Tak ada halangan kalau untuk seremonial, kecuali ritual,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.