Mahfud MD Bicara Terkait Gunung Emas ‘Perawan’, Ada Apa?

Mahfud MD Bicara Terkait Gunung Emas ‘Perawan’, Ada Apa?

R
Adiansyah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaMahfud MD yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menerima delegasi dari Majelis Rakyat Papua (MRP) yang didampingi oleh Amnesty International Indonesia di kantor Kemenko Polhukam, Jumat 15 April 2022.

Dikutip dari cnbcindonesia.com pada Sabtu 16 April 2022, Ketua MRP Timotius Murib, Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dan Staf Khusus Ketua MRP Onias Wenda hadir dalam pertemuan tersebut.

Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah mendengar aspirasi yang disampaikan oleh MRP. Tentunya MPR menyampaikan banyak hal, antara lain tentang  penambangan baru di Wabu pascaperpanjangan kontrak Freeport.

“Saya menyampaikan bahwa penambangan baru dilakukan oleh BUMD dan BUMN dengan tetap memperhatikan hak-hak dan kesejahteraan masyarakat luas dan masyarakat adat. Hingga saat ini belum ada Ijin Usaha Pertambangan (IUP),” ujar Mahfud.

“MRP pada kesempatan ini juga menyerahkan surat aspirasi kepada Presiden RI, yang saya terima untuk disampaikan.”

Baca Juga

Usman juga mengatakan terkait adanya surat yang diserahkan MRP pada Mahfud untuk kemudian diteruskan pada Presiden RI. Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 mengani Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua, Usman mengatakan, MRP menyampaikan sejumlah hal kepada Presiden Jokowi.

Menurut Pasal 20 ayat 1 huruf e, MRP memiliki tugas dan wewenang: memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan serta masyarakat pada umumnya yang menyangkut perlindungan hak-hak Orang Asli Papua serta memfasiliitasi tindak lanjut penyelesaiannya.

Usman juga mengungkapkan, bahwa sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otsus Papua, MRP memiliki peran tentang pembentukan daerah otonomi baru, baik di provinsi maupun kabupaten/kota.

Peran tersebut ditegaskan dalam ketentuan, bahwa pembentukan atau pemekaran daerah provinsi atau kabupaten/kota menjadi provinsi dan kabupaten/kota dilakukan atas persetujuan dari MRP dan DPRP serta setelah memperhatikan dengan sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan mendatang.

Usman berpendapat, bahwa MRP telah menerima aspirasi masyarakat Orang Asli Papua yang sebagian besarnya menolak akan pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru (DOB) yang dilakukan dengan pendekatan sentralistik, mengacu kepada ketentuan Pasal 76 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otsus Papua.

“Untuk itu, MRP meminta agar seluruh pelaksanaan revisi kedua UU Otsus, terutama rencana pemekaran dan pembentukan DOB di Tanah Papua ditunda sampai ada keputusan final dari MK,” kata Usman.

Lebih lanjut, dia mengatakan MRP berharap kebijaksanaan dari Presiden Jokowi terkait hal demikian.

Sebelumnya, Erick Thohir Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sempat mengungkapkan akan harapannya supaya salah satu blok emas di Papua, yakni Blok Wabu, jatuh ke tangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

Tahun lalu saat saat Erick Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR mengatakan mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengirim surat terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yaitu Arifin Tasrif, hal tersebut agar Antam bisa mengelola bekas lahan tambang PT Freeport Indonesia.

Peraturan dari Menteri ESDM no 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan kepada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral juga Batu Bara, pada pasal 1 ayat 7 disebutkan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam Termasuk Mineral Ikutannya yang selanjutnya disebut WIUP Mineral Logam merupakan bagian dari WUP Mineral Logam yang kemudian diberikan pada koperasi, badan usaha, dan perseorangan melalui lelang.

Perlu diketahui, bahwa gunung emas Blok Wabu ini merupakan bekas lahan tambang PT Freeport Indonesia yaitu Blok B tepatnya.

Gunung emas ini bisa menjadi salah satu sumber “harta karun” tersendiri untuk Indonesia. Pasalnya, sejumlah sumber daya emas yang ada di blok tersebut tidaklah main-main, yakni bisa mencapai 8,1 juta ons.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.