Soal Bertambahnya Utang Negara Selama Pandemi, Menkeu: Nggak Ada Pilihan

Soal Bertambahnya Utang Negara Selama Pandemi, Menkeu: Nggak Ada Pilihan

R
Dhia Fadhilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaSri Mulyani, Menteri Keuangan RI, menyebut tidak ada pilihan lain selain mengambil utang untuk memenuhi ketimpangan antara merosotnya pendapatan dan melonjaknya kebutuhan pembiayaan akibat pandemi covid-19.

“Apakah itu (ambil utang) harus dilakukan? Menurut saya iya, nggak ada pilihan, no choice, apakah bisa dilakukan lebih baik? Pasti,” tutur Ani, dalam seri Podcast EndGame yang disiarkan lewat kanal Youtube Gita Wirjawan, Rabu 8 Desember 2021.

Ani menyebut pandemi covid-19 menggerus penerimaan negara yang salah satunya berasal dari pajak dunia usaha. Lesunya ekonomi pada ujungnya membuat setoran pajak melandai. Bahkan, pemerintah harus mengeluarkan insentif agar dunia usaha bisa bertahan.

Oleh sebab itu, Ani memaparkan selama pandemi, fungsi stabilisasi APBN dimanfaatkan agar ekonomi RI tidak runtuh. Caranya, dengan memperlebar belanja negara yang dibiayai APBN.

Ia menjelaskan secara sederhana bahwa akibat penerimaan yang lumpuh, penerimaan negara dari pajak anjlok 18 persen tahun lalu. Sedang secara total penerimaan turun 16 persen. Di antara itu, kinerja bea cukai yang masih relatif baik.

Baca Juga

Di waktu bersamaan, belanja melonjak 15 persen karena harus membiayai kebutuhan kesehatan akibat covid-19 hingga vaksin. Walhasil, pemerintah harus nombok atau defisit 6,1 persen. Nah, kekurangan tersebut dibiayai dari utang negara.

Sebagai informasi, utang pemerintah pada September 2021 sebesar Rp6.711,52 triliun atau setara 41,38 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

“(APBN) fungsinya menahan agar jangan terjun payung walau belum dapat penerimaan karena penerimaan lagi jatuh. Kita harus membantu kesehatan, bantuan sosial, UMKM, meski lagi engga dapet penerimaan. Tapi kan enggak selamanya,” beber Ani, dikutip dari CNN Indonesia.

Menurut Ani, pengambilan utang ada konsekuensinya, yaitu harus dilakukan disiplin fiskal ekstra di tahun-tahun ke depan. Pasalnya, perlakuan istimewa defisit di atas 3 persen hanya berlaku untuk 3 tahun saja. Pada 2023 mendatang, defisit APBN harus bisa ditekan di level 3 persen.

Bukan hanya itu, ia menyebut harus ada reformasi perpajakan RI ke depan agar bisa menambal biaya utang yang diambil saat ini. Fungsi lain reformasi, lanjut Ani, ialah agar kalau terjadi hantaman ekonomi lagi Indonesia bakal lebih siap.

“Kita pemikirannya saat penerimaan jatuh tapi harus lakukan tugas kita, namun jangan sampai menimbulkan kebiasaan fiscal policy yang buruk, yang careless, yang tidak bertanggungjawab,” pungkas Ani.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.