Soal Identitas M Kece Penista Agama, Ketua MUI: KTP-nya Masih Islam, tapi Izin Jadi Kristen Kalau Pulang Kampung

Soal Identitas M Kece Penista Agama, Ketua MUI: KTP-nya Masih Islam, tapi Izin Jadi Kristen Kalau Pulang Kampung

FR
R
Fitrianna R
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Masih ingat dengan sosok penista agama, yakni sang YouTuber M Kece? Hingga saat ini proses hukumnya masih dan sudah masuk dalam persidangan.

Adapun proses persidangannya itu dilakukan di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, di mana dalam sidang itu, identitas asli Kece sempat diungkapkan oleh Ketua MUI, yakni KH Muhammad Cholil Nafis.

Cholil Nafis diketahui menjadi saksi ahli di persidangan M Kece. Ia menjelaskan bahwa sosok tersebut sebetulnya beragama Islam.

Hal itu jelas terpampang nyata dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik M Kece. Anehnya, terdalwa tetap bersikukuh memeluk agama Kristen. Bahkan katanya jika nanti pulang kampung usai menjalani proses hukum.

“M Kece ini KTP-nya masih Islam, tapi minta izin akan terus Kristen seandainya nanti pulang ke kampungnya,” ungkap Cholil dalam akun Instagramnya @cholilnafis, dikutip terkini.id pada Rabu, 19 Januari 2022.

Baca Juga

Cholil sendiri mengaku tak mempermasalahkan agama yang dianut Kece. Namun, ia menegaskan agama apa pun tidak membenarkan pengikutnya menista agama seperti yang dilakukan sosok itu.

“Jika memilih Kristen, ya silakan, itu pribadinya, tapi tak perlu menistakan Islam dan tak perlu berdalil dengan Al-Quran, apalagi tak paham arti dan tafsirnya.”

Terkait kasus yang menimpa Kece, ia menilai ceramah yang ditayangkan di YouTube memang terbukti menistakan agama Islam dan telah menyebarkan kebohongan ke khalayak luas.

“Seperti halnya yang tersebar di YouTube, terdakwa menafsirkan Al-Quran serampangan sebagaimana cara bacanya awut-awutan,” sambung Cholil.

“Celakanya, ia menistakan pemahaman ulama kepada Al-Qur’an, menistakan kepada Islam dan Nabi Muhammad SAW, sekaligus menyebarkan kebohongan, menganggap Kitab Kuning membingungkan,” lanjutnya.

“(terjadi) paradoks pemikiran karena menggunakan Al-Qur’an sepotong-sepotong dan menggunakan hadis dengan pemaknaan yang berbeda dan menyimpang.”

Melansir kumparan, dalam kasus ini, Muhammad Kece dijerat Pasal berlapis, yaitu Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan Pasal 156 huruf A tentang Penodaan Agama.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.