Soal Isu Masa Jabatan Presiden Akan Diperpanjang hingga 2027, Begini Kata MPR

Soal Isu Masa Jabatan Presiden Akan Diperpanjang hingga 2027, Begini Kata MPR

Sukma A

Penulis

Terkini, Jakarta – Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menanggapi isu masa jabatan presiden yang dikabarkan akan diperpanjang hingga tahun 2027.

Politikus Partai Demokrat ini menegaskan bahwa pihaknya akan menolak perpanjangan tersebut.

Menurut Syarief, masa jabatan yang lebih dari dua periode (masing-masing 5 tahun) dapat melanggar konstitusi.

Ia juga secara tegas mengatakan bahwa akan menolak rancangan amandemen UU perihal masa jabatan presiden dan wakil presiden.

“Saya atas nama pimpinan MPR dari Partai Demokrat menyatakan menolak rencana amandemen UUD 1945, termasuk menolak rencana perpanjangan masa jabatan hingga 2027,” ujar Syarief, dikutip terkini.id dari Fajar Indonesia Network, Jumat 18 Juni 2021.

Baca Juga

Syarief berpendapat bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan presiden akan menimbulkan kekuasaan absolut.

“Berbagai kajian akademis menyebut bahaya dari kekuasaan yang absolut,” terangnya.

“Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely, kekuasaan akan cenderung korup,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Syarief mengatakan ada baiknya masa jabatan presiden tak diperpanjang.

Hal itu disampaikannya dengan harapan agar iklim Indonesia tetap terjaga dengan baik.

“Reformasi sebagai bentuk perbaikan tata kelola pemerintahan menuntut masa jabatan terbatas hanya lima tahun dan maksimal dua periode sebagai bentuk koreksi atas sejarah kekuasaan absolut masa lalu dan agar iklim demokrasi tetap terjaga,” tegasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.