Terkini.id, Jakarta – Novel Bamukmin, salah satu anggota Presidium Alumni Aksi 212 (PA 212) mengomentari perihal tuntutan penjara 10 bulan dan 2 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).
Menurut Novel, tuntutan tersebut ada karena ada kepentingan politik oleh pihak tertentu.
Novel menilai bahwasanya kasus kerumunan yang menjerat Habib Rizieq seharusnya tak dipidanakan.
Oleh karena itu, Novel menilai bahwa pengadilan tersebut telah zalim.
“Jelas itu pengadilan zalim yang sudah jelas sarat kepentingan politiknya,” ujar Novel, dikutip dari Pojoksatu oleh terkini.id, Rabu 19 Mei 2021.
- Akun Manowar Sindir Habib Rizieq: Jelang Pilpres 2024, Pedagang Agama Mulai Pasang Umpan
- Husin Shihab Sebut Habib Rizieq Kumat: Nabi Digadaikan Seakan Dia Mewakili Nabi
- Tanggapi Habib Rizieq Shihab, Warganet Ini Juga Ngaku Dapat Pesan dari Rasulullah, Ini Pesannya!
- Gakkum Sulawesi: HRS, Direktur Tambang Batu Ilegal di Konsel Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Syahganda Nainggolan: HRS Dikeluarkan Guna Merespons Rilis Kemenlu AS
Novel berpendapat bahwa seharusnya Habib Rizieq tak dipenjarakan.
Mengingat pada kasus kerumunan lainnya, kata Novel, tak ada yang dipidanakan.
“Maka sudah seharusnya HRS divonis bebas tidak bersalah karena semua kasus kerumunan tidak ada yang masuk dalam proses pidana,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Novel juga menuding bahwa hal ini dikarenakan pemerintah selalu menargetkan ulama untuk dipenjara.
Novel mengatakan bahwa pemerintah kerap kali melakukan kriminalisasi kepada pemuka agama.
“Karna target rezim ini memang selalu mengkriminalisasi ulama,” tudingnya.
Sebagai informasi, pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq dituntut 2 tahun penjara untuk pelanggaran kasus kerumuna Petamburan.
Tak hanya itu, Habib Rizieq juga terancam dipenjara 10 bulan untuk kasus Megamendung.
Adapun pasal yang menjerat Habib Rizieq yakni Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
