Soal Kemungkinan Ahok Jadi Menteri, Refly Harun Sebut Gak Mungkin, kecuali Jokowi Nekat Lakukan ‘Ini’

Soal Kemungkinan Ahok Jadi Menteri, Refly Harun Sebut Gak Mungkin, kecuali Jokowi Nekat Lakukan ‘Ini’

FR
R
Fitrianna R
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Belakangan beredar tudingan bahwasanya Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengincar kursi menteri BUMN untuk menggantikan Erick Thohir.

Tudingan tersebut muncul usai Ahok menyita perhatian publik yang menyinggung borok di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga dianggap memiliki maksud terselubung oleh sejumlah pihak. Aksinya dinilai berlebihan karena disebut melampaui kewenangannya saat ini.

Nah, menanggapi hal tersebut, Refly Harun tak berpikir bahwasanya Ahok dapat menduduki kursi menteri, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kecuali Presiden Joko Widodo alias Jokowi nekat melakukan hal ‘tertentu’.

Refly Harun menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi menteri seperti yang tertulis dalam Pasal 22 Ayat 2 Undang-Undang tersebut.

Salah satunya, yaitu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putuan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca Juga

Sementara itu, Ahok sendiri diketahui pernah divonis bersalah terkait kasus penistaan agama beberapa tahun lalu.

“Jadi, Ahok pernah melakukan tindak pidana yang ancamannya lima tahun karena dia dikenakan pasal penistaan agama yang pernah ribut waktu itu,” ujar Refly Harun, dikutip terkini.id dari kanal YouTube Refly Harun via SeputarTangsel pada Sabtu, 4 Desember 2021.

“Antara ancaman hukumannya empat tahun maksimal atau lima tahun maksimal. Nah, Ahok kena yang lima tahun.”

Kendati demikian, Refly menuturkan bahwa Ahok tetap bisa menjadi menteri, kecuali Presiden Jokowi bersedia melakukan hal tertentu.

Apa itu? Yaitu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memuluskan langkah Politisi PDIP itu.

“Maka berdasarkan ketentuan ini, Ahok tidak mungkin jadi menteri di dalam kabinet Presiden Jokowi, unless (kecuali)  Jokowi mengeluarkan Perppu untuk mencabut pasal ini dan menggantikannya dengan pasal lain.”

Kendati demikian, menurut Refly Harun, bagaimanapun publik harus adil dalam menanggapi sikap kritis Ahok.

Ia memaparkan, sikap kritis tersebut harus dimaknai sebagai dua hal, yaitu pertama, bahwa tugas komisaris adalah melakukan tugas pngawasan dan pemberi nasihat.

Kedua, secara substantif tidak masalah apabila Ahok mengungkap masalah di lingkungan BUMN kepada publik selama dia tidak mengambil tanggung jawab orang lain.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.