Terkini.id, Jakarta – Soal digugatnya Ketua Umum (Ketum) PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri oleh empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara Samosir dengan senilai Rp 40 miliar.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDI-Perjuangan Arief Wibowo menganggapi hal tersebut. Ia mengatakan bahwa hal itu sedang ditangani badan hokum partai
“Tapi saya sampaikan berpartai itu basisnya adalah kesukarelaan, voluntarism. Oleh sebab itu setiap orang yang jadi anggota partai harus tegak lurus kepada perintah partai, pada kebijakan partai,” kata Arif, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rabu 6 Oktober 2021 dikutip dari Tribunnews.
Selain itu, Legislator Komisi II DPR RI itu mengatakan bahwa bisa saja 4 kader tersebut kembali menjadi kader dengan mengikuti kongres kembali di tahun selanjutnya.
“Kalau tidak menerima sanksi sebenarnya gampang, dalam internal partai sudah diatur setiap orang yang sudah diberhentikan oleh partai bisa mengajukan kembali untuk rehabilitasi pada kongres berikutnya,” ujarnya.
Melansir dari Tribunnews, ia bahkan mengambil contoh bahwa banyak kader yang melakukan langkah tersebut sehingga tidak perlu menggugat Megawati.
“Karena itu, menurut saya, mestinya seperti tidak perlu menggugat ketum kami, itu sesuatu yang tidak perlu dilakukan,” pungkasnya.
Adapun, gugatan 4 kader anggota DPRD Samosir itu terlihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Balige, Selasa 5 Oktober 2021. Dimana gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg.
Berikut empat tergugat dalam kasus ini, yakni:
- DPP PDIP cq Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP
- Ketua Mahkamah PDIP
- DPD PDIP Sumut cq Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDIP Sumut
- DPC PDIP Samosir cq Sorta Ertaty Siahaan selaku Ketua DPC PDIP Samosir.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
