Soal Keturunan PKI, Denny Siregar: Mereka juga Berhak Nikmati Fasilitas di Negeri Ini

Soal Keturunan PKI, Denny Siregar: Mereka juga Berhak Nikmati Fasilitas di Negeri Ini

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Denny Siregar mendukung Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftar sebagai prajurit TNI.

Denny Siregar menegaskan bahwa keturunan PKI juga berhak menikmati fasilitas di negeri ini.

“Keren nih, Jenderal Andika,” kata Denny Siregar melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis, 31 Maret 2022.

Keturunan PKI bukan PKI. Mereka juga berhak menikmati fasilitas di negeri ini. Keturunan kadrun bukan kadrun, eh,” sambungnya.

Dilansir dari CNN Indonesia, Jenderal Andika Perkasa mengizinkan keturunan PKI mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.

Baca Juga

Langkah itu dilakukan Jenderal Andika dengan mencecar syarat yang sebelumnya diatur proses rekrutmen prajurit di lingkungan TNI.

Hal itu ditegaskan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI yakni Taruna Akademi TNI; Perwira Prajurit Karier TNI; Bintara Prajurit Karier TNI; dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022 yang diunggah di akun YouTube Andika, Rabu, 30 Maret 2022.

Awalnya dalam rapat itu, dipaparkan terkait mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi, Psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, hingga kesehatan. 

Lalu, Jenderal Andika sempat mempertanyakan soal pertanyaan uraian yang diberikan kepada calon prajurit TNI yang ikut seleksi.

“Oke nomor 4 yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keturunan apa?” Tanya Andika.

“Pelaku dari tahun 65-66,” jawab salah seorang anggota.

“Itu berarti gagal, apa bentuknya apa, dasar hukumnya apa?” tanya Andika lagi

“Izin, TAP MPRS Nomor 25,” jawab anggota itu lagi.

Lalu, Jenderal Andika meminta anggota TNI itu untuk menyebut isi TAP MPRS itu. 

Ia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP MPRS 25 Tahun 1966.

“Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65,” jawab anggota itu.

“Yakin ini? cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya,” jelas Andika.

Sebagai catatan, TAP MPRS 25 berisi tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.

Jenderal Andika menegaskan bahwa pelarangan atas sesuatu harus mempunyai dasar hukum. 

Oleh sebab itulah, ia mempertanyakan dasar hukum pelarangan dari keturunan PKI.

“Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia,” kata Jenderal Andika.

Salah satu peserta rapat di ruangan tersebut lantas mengatakan tidak ada hal yang dilanggar.

“Jadi jangan mengada-ngada. Saya orang yang patuh perundangan. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya, tidak ada lagi, keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya gunakan dasar hukum. Hilang nomor 4,” kata Jenderal Andika.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.