BNPB Sebut Pejabat Negara Dapat Fasilitas Khusus Karantina, Denny Siregar: Kayak Ada Kastanya di Negeri ini!

BNPB Sebut Pejabat Negara Dapat Fasilitas Khusus Karantina, Denny Siregar: Kayak Ada Kastanya di Negeri ini!

R
Raja Ade Romania
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Penulis sekaligus pegiat media sosial, Denny Siregar nampaknya kesal dengan pernyataan BNPB terkait pejabat negara mendapat fasilitas khusus untuk karantina.

Melalui cuitan dalam Twitter pribadi-nya, Denny mengatakan bahwa seperti ada kasta di Indonesia, dalam hal ini menyangkut fasilitas pejabat negara dan rakyat.

“Sakit hati gak sih lu baca ini ? Kayak ada kastanya negeri kita ini. Dan kita di kasta yang bisa diinjak2 seenak perut mereka,” cuit Denny Siregar, pada Selasa 14 Desember 2021.

Dalam cuitan yang sama, Denny pun membagikan pernyataan yang dilontarkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen Suharyanto yang di publikasikan sebuah media online.

Letjen Suharyanto mengaku, bahwa benar ada pengecualian terkait kebijakan karantina terhadap pejabat negara setingkat menteri dan anggota dewan.

Baca Juga

Pejabat negara diizinkan menjalankan karantina di luar hotel yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Karantina yang mandiri memang ada beberapa pengecualian, Bapak. Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri kemudian anggota dewan ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri,” kata Suharyanto dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin 13 Desember 2021.

Ia pun menerangkan, jika pengecualian bagi para pejabat itu adalah hak untuk melakukan karantina secara mandiri. Sehingga mereka yang baru pulang usai perjalanan dinas, tidak diwajibkan menjalani karantina di hotel maupun tempat yang telah disediakan, seperti wisma atlet.

Lebih lanjut, Suharyanto menerangkan bahwa aturan karantina yang diterapkan tetap sama. Para pejabat maupun anggota DPR harus melakukan karantina selama 10 hari usai bepergian dari luar negeri.

“Karantina mandiri itu sama dengan karantina yang terpusat, Bapak. Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran,” ujar Suharyanto, dikutip dari Republika, Selasa 14 Desember 2021.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.