Soal Pendeta yang Minta Hapus 300 Ayat Alquran, Irjen Dedi : Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Soal Pendeta yang Minta Hapus 300 Ayat Alquran, Irjen Dedi : Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

R
Cici Permatasari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kepala Devisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pendeta Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dituntut karena meminta penghapusan 300 ayat dari Alquran.

Sebelumnya, kasus tersebut sudah diselidiki. Hal ini menunjukkan bahwa polisi telah menemukan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik DIt siber,” ujar Irjen Dedi sebagaimana dilansir dari Cnnindonesiacom. Rabu, 30 Maret 2022.

Dedi belum bisa memberikan keterangan tambahan terkait penanganan kasus tersebut. Pasalnya, saat ini Saifuddin diyakini berada di Amerika Serikat.

Baca Juga

Polisi sebelumnya mengaku bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan upaya tambahan terhadap Saifuddin selama berada di luar negeri.

Untuk menyelidiki keberadaan Saifuddin, beberapa di antaranya adalah atase di Biro Investigasi Federal (FBI/The Federal Bureau of Investigation), Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham).

Menurutnya, kasus tersebut diusut usai dilaporkan oleh seseorang bernama Rieke Vera Routinsulu ke Bareskrim pada 18 Maret 2022.

Pelapor, kata Dedi, menduga Saiffudin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.

Saifuddin menjadi viral usai menyampaikan sejumlah hal soal situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Dia turut menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Alquran.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.