Koordinator Bidang Perselisiah dan Hubungan Industrial, Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Andi Sunrah Djaya memaparkan, penetapan rencana akan dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Desember mendatang.
Sedangkan pembicaraannya baru akan dilakukan, ini dilaporkan sempat molor dari jadwal sebelumnya yaitu tanggal 21 lalu, akibat adanya perubahan formula perhitungan.
“Jadi kita belum bisa ancang-ancang mesti rapat dulu, dari kota kan hanya rekomendasi hasil rapat direkomendasi ke wali kota dan direkomendasi ke Gubernur nanti di tetapkan,” jelasnya.
Sementara pembicaraan dengan seluruh pihak akan mulai dilakukan dalam waktu dekat.
“Sementara kita mau bicarakan internal dulu (kapan rapatnya) besok,” ujarnya.
Jika mengacu pada regulasi terbaru, Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Adanya pertambahan tersebut mesti melihat produktifitas kerja, kemudian tidak merugikan antara pengusaha dan pekerja.
Sementara mengacu pada regulasi penetapan untuk provinsi di tanggal 28 November dan kota paling lambat harus dilakukan sebelum tanggal 7 Desember mendatang.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
