Terkini.id, Makassar – Kota Makassar belum masuk sebagai Kota Ramah Perubahan Iklim. Alhasil, sejumlah persoalan lingkungan hidup, seperti banjir, sampah, dan limbah B3 jadi masalah menahun.
Berdasarkan Hasil Riset Pusat Inovasi Kota dan Komunitas Cerdas Institut Teknologi Bandung terhadap 93 kota di Indonesia, kota yang perhatian terhadap perubahan iklim yakni, Bogor, Semarang, Surabaya, Bandung, dan Tangerang.
Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar Yeni Rahman mengatakan ada banyak tugas Pemerintah Kota Makassar untuk sampai pada level itu. Ia pun mempertanyakan pemicu sejumlah bencana, seperti banjir yang jadi masalah tahunan.
“Apakah izin Amdal yang diberikan pemerintah kota kurang ketat dan atau minim pengawasan atau seperti apa?” ucap Yeni saat sosialisasi ihwal Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Hotel Royal Bay, Minggu, 20 Februari 2022.
Legislator PKS ini menilai Perda No 9 Tahun 2016 merupakan salah satu yang paling tebal namun juga berpotensi melahirkan paling banyak pelanggaran.
- Yeni Rahman: SMAN 4 Makassar Butuh Ruang Kelas Baru
- Dorong Pengelolaan Sampah Organik, Yeni Rahman Serahkan Maggot BSF ke TPS3R Mariso
- Dihadapan Gubernur Sulsel, Yeni Rahman Sampaikan Tujuh Ranperda Terbengkalai
- Yeni Rahman Dorong Pemerintah Menyediakan Beras Subsidi
- Yeni Rahman di Garis Depan Perang Melawan Sampah Kota
Yeni menuturkan untuk menciptakan kota yang ramah perubahan iklim harus dimulai dari ketaatan pada regulasi.
Ia pun mempertanyakan soal izin Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal yang jadi acuan sebuah pembangunan.
“Kalau pemerintah sendiri yang melanggar bagaimana penyelesaiannya?” tanyanya.
Yeni juga menyoroti soal pengelolaan limbah B3 yang belum berjalan maksimal. Banyak Rumah Sakit mengeluhkan keterlambatan pengangkutan.
Di sisi lain, ia menilai belum ada gebrakan dari pemerintah kota untuk memisahkan sampah medis, seperti masker.
Di masa pandemi Covid-19 saat ini, hal itu seharusnya mendapat perhatian sebab bisa menjadi persoalan baru di kemudian hari.
“Ini sampah digabung terus, kita tidak boleh biarkan itu terus terjadi,” paparnya.
Persoalan lain adalah sampah organik, Yeni mengatakan harus ada intervensi pemerintah kota memberi ruang masyarakat agar mengolah jadi kompos. Saat ini sampah organik mendominasi sampah di TPA yakni 56 persen per hari.
“Sampah organik harus selesai di level rumah tangga agar tidak membebani TPA,” tuturnya.
Selain lewat pengomposan, Yeni mengusulkan Proses biokonversi lewat maggot. Hal ini dapat mendegradasi sampah lebih cepat, tidak berbau, dan menghasilkan kompos organik, serta larvanya dapat menjadi sumber protein yang baik untuk pakan unggas dan ikan.
Proses biokonversi dinilai cukup aman bagi kesehatan manusia karena lalat ini bukan termasuk binatang vektor penyakit.
Kemampuan BSF mengurai sampah organik tak perlu diragukan lagi.
Maggot membutuhkan sampah organik untuk tumbuh selama 25 hari sampai siap dipanen. Maggot memiliki kemampuan mengurai sampah organik 2 sampai 5 kali bobot tubuhnya selama 24 jam. Satu kilogram maggot dapat menghabiskan 2 sampai 5 kilogram sampah organik per hari.
“Ini jadi tantangan kita mengolah sampah organik, kita harus memiliki napas panjang karena ini persoalan mental dan nyali,” tuturnya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Aryati Puspasari Abadi menuturkan bencana yang muncul di Kota Makassar merupakan akumulasi dari kebijakan sebelumnya.
“Kalau tidak perhatikan dampak lingkungannya maka akan seperti bola es. Banjir yang kita alami bukan seketika namun ada kegiatan sebelumnya yang terakumulasi sampai saat ini,” kata Puspa.
Pada kesempatan itu, Puspa menjelaskan soal rencana usaha yang wajib memiki Amdal, UKL-UPL dan SSPL. Hal itu merujuk peraturan MENLHK No 4 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Makassar No 8 Tahun 2016.
Menurutnya, prinsip dasar Amdal dan izin lingkungan merujuk pada tiga hal, sosial, ekonomi, dan lingkungan. Namun, kata dia, faktor lingkungan kerap kali diabaikan.
Menyoal sampah, Ia menuturkan setiap orang di Makassar menghasilkan sampah 0,6 kg per hari. Secara keseluruhan, menghasilkan 1.100 ton per hari di TPA Antang.
“Kita harus kejar di sumber sampahnya, pengolahan sampah makanan lewat maggot ini perlu jadi percontohan,” tuturnya.
Sementara, Abdul Malik, Dosen UNM Makassar yang konsentrasi pada perubahan iklim memberikan sejumlah cacatan kritis terhadap Perda Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, beberapa hal keliru lantaran bicara hal teknis, seperti bicara mangrove namun luput mencantumkan soal terumbu karang.
Selain itu, pada Perda tersebut belum merangkum isu lingkungan secara menyeluruh.
Soal pengelolaan sampah, Abdul mencontohkan bahwa bisa mengikuti cara pikir yang dilakukan di Denmark. Di sana, kata dia, setiap sampah anorganik memiliki tempat sampah dan pengangkut tersendiri.
“Jadi sampah anorganik seperti kaca, karton, plastik itu memiliki tempat tersendiri, tidak dicampur padahal sama-sama sampah anorganik,” tuturnya.
Untuk merangsang masyarakat peduli terhadap lingkungan, Denmark membangun pola pikir warganya lewat penjualan. Misalnya, ketika membeli minuman harga Rp1000 di jual dengan harga Rp1.500.
“Jadi ketika mengembalikan sampah botol minuman tersebut uang masyarakat kembali 5 ratus, ini menarik,” paparnya.
Salah satu peserta sosialisasi Perda, Risma, Ketua Unit Bank Sampah Pasar Sambung Jawa mengeluhkan soal sampah organik. Pasalnya, kata dia, warga lebih dominan tertarik mengolah sampah anorganik.
Warga, kata dia, berlomba-lomba bila berkaitan dengan sampah anorganik. Namun cenderung tak bersemangat untuk mengolah sampah organik lantaran ribet dan bau.
“Mereka berpikir lebih ringan kerjanya dan uangnya pun cepat. Kalau organik pengerjaannya lama untuk jadi kompos,” kata Risma.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
