Terkini.id, Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti vonis hukuman yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Bharada Eliezer yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Video penyampaian Hotman Paris soroti vonis hukuman terhadap Bharada Eliezer itu sontak viral usai dibagikan ulang akun Instagram @tante.rempong.official, Kamis 16 Februari 2023.
Dalam video itu, nampak Hotman Paris mengungkit soal permintaan ibunda dari Bharada Eliezer yang meminta pihak Kejaksaan agar tak melakukan banding terkait vonis terhadap anaknya itu.
“Kalau kemarin ibunya Eliezer mengimbau agar tak melakukan banding kepada Kejaksaan Agung untuk tidak melakukan banding, tapi ditantang di sini Kejaksaan, masa 12 tahun bisa berubah jadi 1,6 bulan?” ujar Hotman Paris.
Menurut Hotman, secara prosedur hukum, proses banding tetap berlaku untuk vonis hukuman kurang dari 2 tahun.
“SOP tetap saja mengatakan bahwa vonis kurang dari 2 tahun, itu berlaku,” ungkapnya.
Ia pun menilai, vonis terhadap Eliezer sangat jomplang. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) awalnya menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo itu selama 12 tahun penjara, namun Hakim memutuskan memvonis Eliezer hanya 1 tahun 6 bulan.
“Ini jomplang banget, 12 tahun tuntutan jaksa, dihukum cuma 1,6 bulan. Kita lihat nanti mana yang lebih dipertontonkan, rasa kemanusiaan atau apa nanti,” tuturnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan 1,5 tahun terhadap terdakwa Bharada Eliezer.
Alasannya, Kejagung yang mewakili negara maupun korban menilai korban telah ikhlas menerima putusan tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
