Terkini.id, Jakarta – Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menyindir Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin yang telah diberhentikan sebagai kuasa hukum Bharada Eliezer alias Bharada E.
Sindiran tersebut dilontarkan Ferdinand Hutahaean lantaran Deolipa Yumara meminta fee sebanyak Rp15 triliun.
“Waduhhhh, 15 Trilliun Fee Pengacara? Beneran nih? Jangan becanda bang, nanti orang geleng2 kepala dan kehilangan simpati ke abang,” cuit Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter @FerdinandHutah4, pada Jumat, 12 Agustus 2022.
“Hotman Paris, Otto Hasibuan dan senior lain yg sdh lawyer kawakan ngga pernah dibayar 15 Trilliun,” lanjut Ferdinand Hutahaean.
Cuitan Ferdinand Hutahaean itu disertai tautan berita tentang pencabutan kuasa hukum Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin atas Bharada E.

- Unggah Foto Bersama Ruhut Sitompul, Twitter Ferdinand Hutahaean Dibanjiri Ratusan Komentar
- Ferdinand Hutahaean: Selama Tidak Ada Bukti, Perkataan Anies Baswedan dan Pendukungnya adalah Omong Kosong
- Anies Baswedan Dipanggil KPK Terkait Formula E, Ferdinand Hutahaean Titip Pertanyaan
- Ferdinand Hutahaean ke Anies Baswedan: Sudahlah Lebih Baik Diam, Sudah Tak Berguna!
- Kamaruddin Sebut Hukum Rusak di Tangan Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Fokus Kasus Brigadir J, Jangan Beropini Jauh!
Pencabutan kuasa hukum tersebut disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Terkait hal ini, Deolipa Yumara mengatakan bahwa dirinya minta fee sebagai kuasa hukum Bharada E karena ditunjuk negara.
“Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara. Saya minta Rp 15 triliun, supaya saya bisa foya-foya,” kata Deolipa Yumara, seperti dilansir detik.com, Jumat, 12 Agustus 2022.
Deolipa Yumara menyatakan, jika fee itu tidak dipenuhi, akan mengajukan gugatan.
“Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya. Masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada. Ya kalau nggak ada, kita gugat, catat aja,” kata Deolipa Yumara.
“Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat ini kan sebagai pengacara, secara perdata, Rp 15 triliun,” imbuh Deolipa Yumara.
Menurut Deolipa Yumara, ia akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)..
“Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata,” kata Deolipa Yumara.
Sebagai informasi, Bharada E adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Bharada E, Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Hingga berita ini diturunkan belum ditemukan tanggapan dari Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin terkait sindiran yang dilontarkan Ferdinand Hutahaean itu.