Terkini.id, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar Kasrudi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2015 di Hotel Grand Town.
Dengan Perda tersebut, masyarakat mempunyai hak untuk meminta bantuan hukum ke Pemerintah Kota Makassar.
Hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2015 Abdul Salam dan Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum PBHI Sulsel Syamsumarlin.
Politisi Gerindra ini menjelaskan, Perda No. 7 Tahun 2015 ini sudah cukup lama. Namun, Perda ini masih sangat bisa memenuhi dan kewajiban masyarakat Makassar.
“Beberapa isi dari Perda masih mencakup dan masih bisa dipakai. Perda ini dibuat untuk memahami kondisi di Makassar. Ada hak dan tanggung jawab,” kata Kasrudi, Rabu, 30 Juni 2021.
- Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Anggota DPRD Makassar Hj Umiyati Soroti Pentingnya PSU
- Ancaman El Nino Mengintai, Anggota DPRD Makassar Hj Umiyati Minta Direksi Definitif PDAM Segera Ditetapkan
- Reses Ketiga, Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli Serap Aspirasi Warga Kecamatan Makassar
- Soroti Maraknya Kasus Begal, Wakil Ketua DPRD Makassar Eric Horas Desak Pemkot Beri Solusi Kongkrit
- Serap Aspirasi Warga Biringkanaya, Anggota DPRD Makassar Odhika Cakra Fokus Kawal Perbaikan Jalan
Anggota Komisi A itu menjelaskan, adapun hak dan kewajiban yang dimaksud yakni hak meminta bantuan hukum dan Pemkot Makassar dengan menyediakan lembaga bantuan hukum.
“Sudah menjadi kewajiban Pemkot Makassar untuk melindungi warganya dari kasus hukum. Agar masyarakat bisa mendapatkan rasa keadilan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Covid-19 di Makassar masih zona oranye, saya berharap tetap mematuhi Prokes. Membantu pemerintah memutus mata rantai. Ada beberapa program Pemkot. Tolong kita bantu Pemkot untuk terbebas dari Covid-19,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
