Suami Diviralkan di Media Sosial, Istri Jadi Korban Penganiayaan Pemilik Akun

Suami Diviralkan di Media Sosial, Istri Jadi Korban Penganiayaan Pemilik Akun

R
Azhar Azhari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.Id, Jakarta –  Suami diviralkan di media sosial, seorang istri di Kabupaten Lebong malah jadi korban penganiayaan pemilik akun.

Kejadian itu bermula, saat seorang istri melakukan protes lantaran suaminya diviralkan di media sosial Facebook.

Korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala.

Penganiayaan ini terjadi pada Shintia Bella Syafirah (21), warga Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, Bengkulu, pada Kamis 15 Juni 2023.

Pelakunya dua orang, yakni GSA (22) dan DL (24).

Baca Juga

GSA diketahui merupakan warga Desa Tik Tebing, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong. Sedangkan DL adalah warga Desa Karang Dapo Atas, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong.

Duduk perkaranya, suami korban mengajak pelaku berkenalan di medsos. Pelaku tahu bahwa pria ini telah beristri sehingga kemudian ia mengunggah postingan di medsos dengan caption ‘Cowok udah ada istri ngajak kenalan’.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander menjelsakan, korban awalnya mempertanyakan kepada pemilik akun media sosial lewat DM, mengapa suaminya diviralkan. Lantas mereka membuat janji untuk bertemu.

“Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 15 Juni lalu di Bundaran Desa Muning Agung. Saat itu, kedua tersangka bertemu dengan pelapor (korban) lantaran tersangka GSA memviralkan suami pelapor di media sosial Facebook,” kata Alexander, Jumat 7 Juli 2023, dilansir detik.com.

Korban atau pelapor dan tersangka GSA berjanji bertemu untuk menyelesaikan masalah viral-viral tersebut. Namun saat sudah bertemu, GSA yang datang bersama DL malah menganiaya korban. Setelah menganiaya korban, keduanya langsung kabur.

Korban pun mengalami sejumlah luka di bagian kepala. Dia langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Lebong.

Pelaku sempat buron selama tiga minggu sebelum akhirnya ditangkap polisi pada Kamis 6 Juli 2023 malam.

Keduanya ditahan di Mapolres Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, cek TKP dan alat bukti serta gelar perkara, kita tetapkan kedua terduga pelaku sebagai tersangka pengeroyokan sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” terang Alexander.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.