Terkini.id, Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan 30 tersangka kasus kecurangan pada seleksi penerimaan CPNS 2021 kemarin.
Dikutip dari CNN Indonesia, Senin 25 April 2022, dari 30 tersangka tersebut, sembilan diantaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kasus kecurangan seleksi calon ASN tahun 2021, di sini sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan sembilan PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, dilansir dari CNN Indonesia, Senin 25 April 2022.
Pusat terjadinya kecurangan pelaksanaan penerimaan CPNS 2021 terjadi di 10 lokasi berbeda. 10 daerah yang menjadi pusat tindakan kriminal tersebut adalah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung dan Sulawesi Selatan.
Khusus untuk pulau Sulawesi sendiri, terdapat 10 daerah di Sulawesi Selatan yang menjadi lokasi tempat tindakan kriminal tersebut terjadi, yaitu Tana Toraja, Kota Makassar, Sidrap, Palopo, Luwu dan Enrekang.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko juga menjelaskan bahwa para pelaku dalam aksinya menggunakan aplikasi perangkat khusus yang telah dimodifikasi.
Barang bukti milik para 30 tersangka kasus kecurangan pelaksanaan penerimaan CPNS 2021 yang disita oleh pihak Bareskrim Polri adalah 43 unit laptop dan komputer, 58 unit handphone, flashdik hingga DVR.
Selain itu para 30 tersangka kasus kecurangan pelaksanaan penerimaan CPNS 2021 ini juga mendapatkan uang suap yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Motivasi penggunaan uang atau uang suap dengan rentang Rp150 juga sampai Rp600 juta di berbagai tempat,” ucap Gatot.
Konsekuensi bagi para Calon ASN yang melakukan penyuapan terhadap 30 tersangka ini adalah mereka semua didiskualifikasi dan tidak bisa menjadi ASN berdasarkan putusan BKN.
“Untuk jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang, berdasarkan surat keputusan BKN, kemudian juga ada 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi,” tuturnya.
30 tersangka kasus kecurangan seleksi penerimaan CPNS 2021 ini telah melanggar ketentuan hukum yang terdapat pada Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32 juncto dan Pasal 50 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
