Sulsel Raih WTP, BPK Temukan Persoalan Keuangan Serta Soroti Utang Beban dan Dana Bagi Hasil Rp705 Miliar

Sulsel Raih WTP, BPK Temukan Persoalan Keuangan Serta Soroti Utang Beban dan Dana Bagi Hasil Rp705 Miliar

Muh Nasruddin

Penulis

BPK juga menyoroti kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupa bantuan keuangan umum sebesar Rp278 miliar kepada pemerintah kabupaten/kota untuk skema sharing iuran BPJS tahun 2024 dan 2025.

Dana tersebut belum dapat dicatat sebagai utang maupun dibayarkan lantaran masih dalam proses verifikasi dan validasi data sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan.

Atas capaian tersebut, BPK memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan karena kembali memperoleh opini WTP. Namun, BPK mengingatkan agar seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Sulawesi Selatan beserta jajaran paling lambat 60 hari setelah laporan diterima, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Sementara itu, Gubernur Andi Sudirman menyampaikan apresiasi kepada BPK RI dan BPK Perwakilan Sulawesi Selatan yang telah melaksanakan pemeriksaan secara profesional, independen, dan objektif sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Pemberian opini WTP tahun 2025 ini tentu menjadi bagian dari kepercayaan publik kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Ini juga menjadi modal penting dalam memperkuat iklim investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kepercayaan berbagai pihak terhadap tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Andi Sudirman.

Baca Juga

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025 BPK telah memberikan pendampingan melalui berbagai tahapan pemeriksaan, mulai dari Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), pemeriksaan kinerja, hingga penguatan sistem pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah pada seluruh perangkat daerah lingkup Pemprov Sulsel.

“Hasil pemeriksaan ini harus menjadi momentum bagi kami dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD Provinsi Sulawesi Selatan,” cetusnya.

Penyerahan itu turut disaksikan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, serta Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I, Sarjono.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.