Surat BPBD Kota Makassar  Kepada Toko Bintang Menuai Tanya

Surat BPBD Kota Makassar  Kepada Toko Bintang Menuai Tanya

R
Joe Fritz
Redaksi

Tim Redaksi

Surat BPBD Kota Makassar  Kepada Toko Bintang Menuai Tanya
Terkini.id, Makassar –Setelah berita PSBB diterapkan di kota Makassar, dan beberapa toko ternama ditutup paksa karena di duga melanggar peraturan jam buka pada perwali 22 tahun 2020, kini toko yang ditutup paksa tersebut memiliki surat “Sakti” dari salah satu SKPD di kota Makassar yakni BPBD kota Makassar tertanggal 23 April 2020, sehari sebelum PSBB berlaku di kota Makassar.

Surat BPBD Kota Makassar  Kepada Toko Bintang Menuai Tanya
Tanda tangan dr. Muhammad Rusly, M.Kes

Saat tim media mencoba mengklarifikasi dengan SKPD tersebut lewat WhatsApp, dr Muhamad Rusly M.Kes, selaku yang bertandatangan dalam surat tersebut, hingga berita ini turun belum dapat memberikan hak jawabnya kepada tim media

Demikian pula untuk posko penanggulangan Covid-19, belum memberikan hak jawabnya,

Dari pantauan media toko Bintang masih menyala lampunya hingga pukul 19.40 wita, sabtu (25/4/2020).

Kasat Satpol PP kota Makassar selaku penegah hukum dalam perwali 22 tahun 2020 menerangkan, “Yah..pertama paling tidak ada tembusan ke Satpol PP atau Perindag, mengingat sudah barang tentu akan menjadi sorotan masyarakat dan kedua sesama pengusaha,.tentu ada kecemburuan..Kami juga dari Satpol kadang-kadang dilematis serba salah seolah olah tebang pilih..dan ini suatu kondisi darurat..ada aturan PSBB..dan pidana undang-undang kesehatan terhadap individu atau pihak yg menghambat atau menghalang halangi penerapan PSBB,” ujar Imam Hud

Ini juga akan kita rapatkan dan evaluasi sangsi yg akan dijatuhkan pencabutan izin usaha..atau pidana berdasar undang-undang, tegas Kasat Satpl PP kota Makassar Imam Hud di akhir pesannya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.