Plt Kepala Dinas PTSP Kota Makassar Andi Bukti Djufrie menyebut Toko Bintang di Jalan Pengayoman dan Veteran hingga saat ini belum mengantongi izin lingkungan
Terkini.id, Makassar -Setelah berita PSBB diterapkan di kota Makassar, dan beberapa toko ternama ditutup paksa karena di duga melanggar peraturan jam buka pada perwali 22 tahun 2020, kini toko yang ditutup paksa tersebut memiliki surat "Sakti" dari salah satu SKPD di kota Makassar yakni BPBD kota Makassar tertanggal 23 April 2020, sehari sebelum PSBB berlaku di kota Makassar.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Muh Rusly yang memberi izin ke Toko Bintang untuk tetap beroperasi di tengah PSBB beralasan, Toko Bintang menyediakan perlengkapan elektronik.
Toko penjualan assesoris ponsel terbesar di Makassar, Toko Bintang, ditutup paksa aparat Satpol PP Makassar lantaran masih tetap buka saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan pemerintah kota.
Dua hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar terlihat tidak siap dalam menjalankan aturan yang sudah dibuat
Penjabat Wali Kota Makassar M Iqbal Samad Suhaeb meralat pernyataannya yang mengatakan akan menutup semua toko di Makassar, kecuali toko yang menjual bahan pokok.