Kumpulan Berita Kominfo Terkini Hari ini

partai nasdem
NEWS 06 Apr 2023

Waketum DPP NasDem Sebut Johnny G Plate Tak Terlibat Dalam Korupsi BTS 4G

Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Ali menyebutkan, bahwa pihaknya masih meyakini Sekretaris Jenderal Partai NasDem yang juga Menkominfo Johnny G Platetak terlibat dalam dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022..
 
kominfo
NEWS 02 Nov 2022

Nonton TV Digital Tanpa STB? Simak Ulasannya

Kabar terbaru pihak Kominfo akan mulai menghentikan siaran Televisi Analog mulai hari ini 2 November 2022 untuk wilayah Jabodetabek dan 222 kota atau kabupaten lain di Indonesia.
 
johnny g plate
NEWS 09 Sep 2022

Soal Isu Kebocoran Data, Johnny G Plate Sebut Kominfo Itu Regulator Bukan Cyber Security

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebut bahwa Kominfo itu regulator bukan cyber security terkait kebocoran data. Dia mengatakan, Indonesia punya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Menurutnya, ketentuan itu sudah jelas mengatur soal potensi serangan siber yang secara teknis ada institusinya. “PP 71/2019 itu sudah jalas mengaturnya terhadap semua serangan cyber secara teknis ada institusinya. Kalau belum jelas bisa dibaca secara baik-baik soal Undang-Undang, aturannya ada PP-nya,” kata Johnny G Plate, dilansir dari Tribunnews pada Jumat 9 September 2022. “Ada institusinya, yang mempunyai tugas khusus untuk itu cyber sekuriti, Kominfo regulator bukan cyber sekurity,” sambungnya. Hal ini sekaligus menekankan bahwa Kominfo tidak punya tanggung jawab langsung soal kebocoran data. Dia meminta kepada publik untuk memahami baik-baik aturan itu. “Kami mengurus cyber sekuriti untuk sistem di dalam. Tapi sistem nasional, perlu dipahami baik- baik supaya beritanya tidak kacau,” katanya. “Ada maksudnya semua, bukan seenak-enaknyaz Makanya kalau komentar baca dulu, tahu dulu. Supaya kerja besar indonesia, kolaborasi privat dan publik swasta itu bisa berhasil,” ujarnya menambahkan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem ini meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar memperhatikan sistemnya dengan baik sehingga data para konsumennya tak dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Karena saat ini serangan-serangan cyber itu luar biasa, setiap detik. Begitu data you bocor, yang dikejar pemerintah. Yang dikejar pemerintah. You yang berbisnis di situ harus memastikan teknologi yang memadai. Tahan dan kuat terhadap serangan cyber,” katanya. Sebelumnya, Johnny G Plate mengungkap penanganan serangan siber yang telah terjadi beberapa saat terakhir itu bukan ranah Kominfo. Baru-baru ini diketahui terjadi kebocoran data terhadap 1,3 miliar data SIM card yang menjadi perbincangan publik, khususnya di media sosial. "Ingin kami sampaikan, di bawah PP (Peraturan Pemerintah) 71 Tahun 2019, terhadap semua serangan siber, leading sector, dan domain penting tugas pokok dan fungsi, bukan di Kominfo," ujar Plate di ruang rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 7 September 2022. Dia menyebut terkait serangan siber yang terjadi terhadap ruang digital merupakan domain dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sehingga, Kominfo tak bisa bekerja melebihi kewenangan mereka. "Terhadap semua serangan siber atas ruang digital kita, menjadi domain teknis BSSN. Sehingga semua pertanyaan tadi yang disampaikan dalam kaitan dengan serangan siber, kami tentu tidak bisa menjawab untuk dan atas nama BSSN," tuturnya. "Kominfo hanya bisa bekerja di payung hukum yang tersedia dan aturan yang tersedia. Tidak bisa bekerja melampaui kewenangan, apalagi menabrak tupoksi lembaga atau institusi lainnya," sambungnya. Lebih lanjut, dia memastikan Kominfo bakal terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam rangka penanganan serangan siber. Dalam kaitannya dengan serangan siber, menurutnya, Kominfo harus memastikan compliance atau kepatuhan dari penyelenggara sistem elektronik. Jika ada ketidakpatuhan terhadap aturan, maka Kominfo akan mengeluarkan sanksi.
 
Berikutnya