Syarat Terima Keringanan Pembayaran Utang Debitur Kecil dan Pelaku UMKM

Syarat Terima Keringanan Pembayaran Utang Debitur Kecil dan Pelaku UMKM

SW
St. Wahidayani
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Bagi para debitur kecil dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kini telah resmi menerima kebijakan memberikan keringanan pembayaran utang.

Hal tersebut diresmikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 untuk memberikan keringanan pembayaran utang kepada para debitur kecil dan pelaku UMKM.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Lukman Efendi mengatakan bahwa tercatat hingga Oktober 2021 DJKN telah memberikan keringanan utang kepada 1.292 debitur kecil dan pelaku UMKM senilai Rp20,48 miliar.

“Program keringanan utang tersebut berlangsung di sepanjang tahun 2021 sebagai respon pemerintah dalam meringankan beban para debitur kecil dan pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19,” kata Lukman. Jumat, 22 Oktober 2021.

Adapun kriterianya yakni perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil atau menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar. Dikutip dari Sindonews.

Baca Juga

Kemudian, perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta.

Selain itu, perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.

“Keringanan utang itu kita bagi dua, pertama terhadap debitur yang mempunyai barang jaminan dan debitur yang tidak mempunyai barang jaminan. Tentu bentuk keringanan berbeda-beda,” tuturnya.

Selain itu, apabila debitur dapat melakukan pelunasan pada bulan Oktober sampai dengan 20 Desember 2021, debitur berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20% dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.

Lalu, dalam bentuk pengurangan sisa utang pokok, debitur yang mengalami piutang macet akibat pandemi Covid-19 dapat mengajukan keringanan dalam bentuk moratorium berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang atau penundaan paksa badan sampai dengan status bencana nasional Covid-19 dicabut. Program keringanan utang ini akan berakhir di bulan Desember 2021.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.