Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS),BambangRukminto, menanggapi soal bantahanKabareskrimterkait setorantambangilegaldariIsmailBolong. Ia menyebut jika bantahan Kabareskrim tersebut menunjukkan sikap yang tidak menghormati hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri. “Justru bantahan Kabareskrim itu menunjukkan beliau tidak menghormati hasil pemeriksaan institusi pengawasan internal dalam hal ini Biro Paminal, Divpropam,” ungkapnya, Jumat 25 November 2022, dilansirKompas.tv dan dikutip dari Tribunnews.com. Bambang menilai bahwa bantahan itu tidak bisa menjadi dalih untuk menghentikan pemeriksaan terhadap dugaan adanya uang koordinasi kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Sebelumnya, Agus Andrianto mengatakan jika tuduhan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan soal keterlibatannya dalam kasus tambang ilegal itu tidak benar. "Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua saja mereka tutup-tutupi," ujar Agus dalam keterangannya, Jumat 25 November 2022. Kabareskrim juga menyebut bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bisa direkayasa dan dibuat penuh tekanan. "Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yoshua dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM (Irjen Teddy Minahasa) yang belakangan mencabut BAP juga," paparAgusAndrianto. Sebelumnya diketahui, Ferdy Sambo telah membenarkan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur, sebab itu sesuai dengan surat laporan hasil penyelidikan yang pernah ditandatanganinya.
Ismail Bolong lewat video pernyataannya meminta maaf kepada Komjen Pol Agus Andrianto usai sebar kabar bohong alias hoaks terkait pengakuannya telah memberi uang senilai Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Polri itu.
Terkini.id, Jakarta – Pasca menjadikan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, kini Polri mengungkapkan alasan penetapan tersebut.
Setelah beredar grafik konsorsium 303 Kaisar Ferdy Sambo, kini viral grafik serupa yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Terkini.id, Jakarta – Istri Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, hanya Allah, Brigadir J, dan Istri Ferdy Sambo yang mengetahuinya.
Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri memberi kabar terbaru terkait perkembangan kasus dari rentetan kejadian yang pada akhirnya menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.Agus mengatakan bahwa tim khusus (timsus) dari Polri kini sedang berada di Magelang, Jawa Tengah, guna menelusuri kejadian pembunuhan l Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap, pihaknya tidak akan membeberkan ke publik terkait motif pembunuhan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dedi menjelaskan, hal itu dilakukan demi menjaga perasaan kedua belah pihak, baik dari keluarga Brigadir J maupun Ferdy Sambo. "Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihaknya dari Brigadir Yosua maupun pihaknya dari Saudara FS," ujar Dedi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 11 Agustus 2022, dilansir dari Kompas.com pada Kamis 11 Agustus 2022. Dedi menyampaikan, motif Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J itu masuk ke dalam materi penyidikan yang tidak boleh diungkap. Nantinya, kata Dedi, semua materi penyidikan pasti diuji di persidangan. "Insya Allah nanti akan disampaikan di persidangan," ujar Dedi. Lebih lanjut, Dedi mengatakan, selain Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyebut bahwa motif ini sensitif. Oleh sebab itu, motif di balik pembunuhan ini nantinya baru akan dibuka di persidangan. "Ya kalau misalnya dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda," ujarnya. Sebelumnya, Mahfud MD menyerahkan konstruksi hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kepada polisi dan kejaksaan. Di dalamnya, konstruksi hukum itu juga menyangkut soal motif pembunuhan Brigadir J, yang sejauh ini belum diumumkan Polri. Mahfud secara spesifik menyebutkan bahwa motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J "sensitif". "Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa 9 Agustus 2022.
Terkini.id, Jakarta -- Hingga saat ini motif tewasnya Brigadir J masih juga belum terungkap meskipun Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.