Terkini.id, Jakarta – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap, pihaknya tidak akan membeberkan ke publik terkait motif pembunuhan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dedi menjelaskan, hal itu dilakukan demi menjaga perasaan kedua belah pihak, baik dari keluarga Brigadir J maupun Ferdy Sambo.
“Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihaknya dari Brigadir Yosua maupun pihaknya dari Saudara FS,” ujar Dedi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 11 Agustus 2022, dilansir dari Kompas.com pada Kamis 11 Agustus 2022.
Dedi menyampaikan, motif Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J itu masuk ke dalam materi penyidikan yang tidak boleh diungkap.
Nantinya, kata Dedi, semua materi penyidikan pasti diuji di persidangan.
- Jelang Proses Autopsi Ulang Brigadir J, Tim Khusus Polri Berangkat ke Jambi Hari Ini
- Bareskrim Polri Periksa Kekasih Brigadir J Dua Kali di Polda Jambi
- Bareskrim Polri Menaikkan Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J ke Tahap Penyidikan
- Wartawan Diintimidasi Soal Video Kediaman Ferdy Sambo, Polri: Kami Minta Maaf
“Insya Allah nanti akan disampaikan di persidangan,” ujar Dedi.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, selain Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyebut bahwa motif ini sensitif.
Oleh sebab itu, motif di balik pembunuhan ini nantinya baru akan dibuka di persidangan.
“Ya kalau misalnya dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud MD menyerahkan konstruksi hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kepada polisi dan kejaksaan.
Di dalamnya, konstruksi hukum itu juga menyangkut soal motif pembunuhan Brigadir J, yang sejauh ini belum diumumkan Polri.
Mahfud secara spesifik menyebutkan bahwa motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J “sensitif”.
“Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa,” ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa 9 Agustus 2022.