Pemerintah Kota Makassar mengamankan aset fasilitas umum seluas 4,3 hektare di Perumnas Sudiang, Biringkanaya. Pengamanan dilakukan dengan pemasangan papan penanda untuk mencegah klaim lahan dan sengketa aset daerah.
Pemerintah Kota Makassar akan menertibkan bangunan liar dan aktivitas penguasaan lahan tanpa izin di aset seluas 15 hektare di Perumahan Pemda Manggala. Langkah ini diperkuat Putusan Mahkamah Agung Nomor 6381 K/Pdt/2025 yang memenangkan Pemkot Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin melakukan peninjauan aset milik Pemerintah Kota Makassar, di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Minggu, 18 Mei 2025.
Dinas Pertanahan Kota Makassar memperkuat komitmennya dalam upaya penyelamatan aset milik Pemkot yang saat ini berada dalam penguasaan pihak tertentu..
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menargetkan sedikitnya 100 bidang lahan aset milik pemkot yang belum memiliki alas hak akan didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan legalitas atau sertifikat pada tahun 2023.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menargetkan sedikitnya 100 bidang lahan aset milik pemkot yang belum memiliki alas hak akan didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan legalitas atau sertifikat pada tahun 2023.
Pemerintah Kota Makassar kehilangan banyak aset fasilitas sosial dan fasilitas umum lantaran kalah di pengadilan. Pendataan aset pemerintah kota dinilai buruk. Pemerintah dinilai lamban