Sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Makassar memutuskan untuk tutup sementara demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 agar tidak semakin meluas.
Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.