Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan..
Ayah dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku terharu atas vonis terhadap Ferdy Sambo, ia merasa ternyata masih ada keadilan di negeri ini..
Ibu dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku bahwa tiga hari sebelum hari Natal, dirinya didatangi mendiang sang anak.
Ferdy Sambo mengaku yakin telah berbuat salah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo menyatakan penyesalannya dan memohon maaf, sebab dirinya tidak bisa mengontrol emosi kala itu. Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat ini tengah menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan orangtua Brigadir J sebagai saksi. Di depan orang tua Brigadir J, Ferdy Sambo menyatakan siap akan bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya. "Saya yakini saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab," kata Sambo di hadapan orang tua Brigadir J pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 1 November 2022, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id. Dalam sidang lanjutan itu, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya orang tua Brigadir J, yakni sang ayah Samuel Hutabarat dan sang ibu Rosti Simanjuntak. Sebelum sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dimulai, pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J terlihat sedang berpelukan. Pasangan suami istri itu kompak menggunakan pakaian hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. Sebelumnya diketahui, JPU mendakwa Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Ayah Brigadir J alias Brigadir Yoshua, Samuel Hutabarat merasa murka terhadap pernyataan pendeta Gilbert Lumoindong yang membela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengungkapkan kliennya, Samuel Hutabarat ayah dari Brigadir J tak tega Putri, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dijadikan tersangka, mengikuti jejak suaminya.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menanggapi soal ditetapkannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan anaknya itu. Putri Candrawathi jadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J usai dilakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara. Melansir Tribunnews pada Jumat 19 Agustus 2022, Samuel Hutabarat mengapresiasi kinerja Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri. "Sangat mengapresiasi kinerja tim khusus yang dibentuk Kapolri," ucap Samuel dalam program Breaking News di Kompas TV, Jumat sore. Samuel mengatakan, pihaknya akan bersabar menunggu proses penyidikan yang dilakukan Timsus. "Kita bersabar, menunggu timsus sekiranya bisa mengungkap apa hal yang terjadi di balik ini semua," ungkapnya. Lebih lanjut, Samuel menyebut pihak keluarga berharap bahwa kasus ini bisa terungkap secara jelas sesuai arahan Presiden Jokowi. "Langkah selanjutnya, keluarga kita ikuti Tim Khusus yang sudah dibentuk, saya percayakan dengan timsus sepenuhnya hingga tuntas," ujarnya. "Kami harapkan biar terang benderang seperti instruksi Presiden Joko Widodo, jangan ada yang ditutup-tutupi biar dibuka seterang-terangnya, tetapi kita bersabar menunggu proses demi proses yang dilakukan timsus," sambungnya. Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto telah mengumumkan status Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J. "Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam, termasuk alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata dalam keterangan pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022. Saat ini terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang ini merupakan Bharada E, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Irjen Ferdy Sambo akhirnya mengakui bahwa dirinyalah otak dari pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan di rumah dinasnya sendiri.